Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kasus pembuangan orok bayi di sungai Kali Reban Talat, Dusun Langger Timur, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Minggu (20/6) siang berhasil diungkap Polsek Sikur.
Bahkan pelakunyanya pun berhasil ditangkap, di tempat persembunyiannya di wilayah desa Dasan Lekong, kecamatan Sukamulia.
Pelakunya yaitu NS (41) janda beranak satu asal Desa Suangi Timur, kecamatan Sakra, merupakan pelaku merupakan ibu dari orok bayi yang dibuang, pelaku langsung digelendang ke sel tahanan Polsek guna di proses hukum.
Baca juga: Mayat bayi perempuan usia 2 hari ditemukan di pinggir Kali Atas Batu Lombok Timur
Kapolsek Sikur, AKP Ery Armunanto SH mengatakan, terungkapnya ibu pembuang orok bayi yang di buang di pinggit kali dalam kondisi meninggal dunia, berdasarkan informasi dari warga, yang melihat tingkah laku pelaku yang mencurigakan.
"Adanya informasi itu langsung berkoordinasi dengan pihak desa, dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku," ucapnya.
Hasil penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan bekas bercak darah dikain milik pelaku dan rumah pelaku dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya berjarak sekitar 200 meter.
“Atas temuan itu, semakin berkeyakinan kalau NS adalah pelakunya, dan langsung melakukan pencarian,” sebutnya.
Saat mendatangi rumah pelaku, pelaku tak di tempat, informasi warga pelaku pulang ke rumah ibunya di wilayah Pegondang, Kecamatan Sakra.
Begitupun saat di buru ke rumah ibunya, pelakupun tak di temukan, kembali polisi memburu pelaku ke tempat bersembunyi di rumah bibinya yang ada di desa Dasan Lekong kecamatan Sukamulia
"Pelaku berhasil ditemukan, dan langsung di bawa ke Polsek,untuk proses hukum jelasnya, seraya mrngatakan sebelum membawa ke Polsek, pelaku sempat di bawa ke Puskesmas untuk di lakukan visum pernah melahirkan atau tidak.
Hasil penyidikan sementara pelaku NS janda muda anak satu ini, ternyata orok bayi yang di buang tersebut, hasil hubungan gelap dengan A (45) tetangganya.
"Terduga pelaku akan kami serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses pemeriksaan kejiwaan,” katanya.
Sedangkan pelaku A (45) ayah dari orok bayi yang di buang tersebut, dalam perburuan.