Mataram (ANTARA) - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) yang diduga menguasai sabu-sabu dengan berat kotor 302,41 gram ke jaksa peneliti.
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas.
Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mataram.
Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.
"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka yang sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu tersebut ditangkap pada pertengahan Agustus 2022.
Keduanya ditangkap ketika sedang berada di indekos yang berada di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dalam kemasan tiga paket plastik.
Sebagai tersangka, penyidik menetapkan kedua anggota polisi nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas.
Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mataram.
Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.
"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka yang sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu tersebut ditangkap pada pertengahan Agustus 2022.
Keduanya ditangkap ketika sedang berada di indekos yang berada di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dalam kemasan tiga paket plastik.
Sebagai tersangka, penyidik menetapkan kedua anggota polisi nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.