BNNP NTB melimpahkan berkas perkara dua polisi kuasai sabu ke jaksa
Kamis, 10 November 2022 16:53 WIB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha (kedua kanan) bersama jajaran dan undangan dari pihak kejaksaan merilis kasus peredaran sabu-sabu dengan tersangka dua anggota Polri di Mataram, NTB, Kamis (9/11/2022). (ANTARA/HO-BNNP NTB)
Mataram (ANTARA) - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara dua oknum anggota polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) yang diduga menguasai sabu-sabu dengan berat kotor 302,41 gram ke jaksa peneliti.
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas.
Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mataram.
Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.
"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka yang sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu tersebut ditangkap pada pertengahan Agustus 2022.
Keduanya ditangkap ketika sedang berada di indekos yang berada di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dalam kemasan tiga paket plastik.
Sebagai tersangka, penyidik menetapkan kedua anggota polisi nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Gagas.
Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mataram.
Dari barang bukti sitaan dengan kotor 302,41 gram, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, telah disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.
"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," ujarnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka yang sudah berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu tersebut ditangkap pada pertengahan Agustus 2022.
Keduanya ditangkap ketika sedang berada di indekos yang berada di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dalam kemasan tiga paket plastik.
Sebagai tersangka, penyidik menetapkan kedua anggota polisi nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Lotim sebut penguasa satu kilogram sabu terungkap kendalikan peredaran di Lombok
07 April 2026 4:40 WIB
Polisi tangani kasus ITE bule Prancis terkait peredaran narkoba di Lombok Utara
26 March 2026 20:02 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024