Polres Dompu menyita 1.500 butir obat daftar G
Minggu, 8 Januari 2023 15:27 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan dua terduga pengedar obat daftar G merek Tramadol di Polres Dompu, Minggu (8/1/2023). (ANTARA/HO-Polres Dompu)
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat menyita sedikitnya 1.500 butir obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya yang beredar tanpa resep dokter. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adhar melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu, menyampaikan bahwa pihaknya menyita obat daftar G merek Tramadol dengan kemasan strip terdapat garis hijau.
"Seribu lebih butir obat daftar G ini kami sita dari penangkapan dua terduga pengedar inisial HE (34) dan HA (31)," kata Adhar.
Kedua pelaku pria dan wanita tersebut, jelas dia, ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Rasabou, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu sore (7/1). Barang bukti disita dari hasil penggeledahan. "Dari penangkapan, keduanya patut kami duga menjalankan bisnis peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dari rumahnya," ujar dia.
Selain barang bukti obat, polisi dalam penangkapan kedua terduga turut menyita telepon genggam maupun uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan Tramadol. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua terduga pengedar tersebut. "Dari mana sumber barang, itu masih kami dalami dari mereka. Pemeriksaan masih berjalan, karena baru ditangkap kemarin sore," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB menangkap pengambil paket kiriman 40 ribu butir obat terlarang
Baca juga: Bukannya perbanyak ibadah, nenek 60 tahun di Mataram ini jualan obat terlarang
Dalam proses hukum kedua pelaku, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya masih menguatkan sangkaan pidana dari keterangan ahli kesehatan. Sangkaan tersebut, jelas dia, mengarah pada Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Jadi, dari adanya kasus ini kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa pemasok obat-obatan ini. Itu juga menjadi target pencarian kami di lapangan," kata Adhar.
"Seribu lebih butir obat daftar G ini kami sita dari penangkapan dua terduga pengedar inisial HE (34) dan HA (31)," kata Adhar.
Kedua pelaku pria dan wanita tersebut, jelas dia, ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Rasabou, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu sore (7/1). Barang bukti disita dari hasil penggeledahan. "Dari penangkapan, keduanya patut kami duga menjalankan bisnis peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dari rumahnya," ujar dia.
Selain barang bukti obat, polisi dalam penangkapan kedua terduga turut menyita telepon genggam maupun uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan Tramadol. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua terduga pengedar tersebut. "Dari mana sumber barang, itu masih kami dalami dari mereka. Pemeriksaan masih berjalan, karena baru ditangkap kemarin sore," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB menangkap pengambil paket kiriman 40 ribu butir obat terlarang
Baca juga: Bukannya perbanyak ibadah, nenek 60 tahun di Mataram ini jualan obat terlarang
Dalam proses hukum kedua pelaku, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya masih menguatkan sangkaan pidana dari keterangan ahli kesehatan. Sangkaan tersebut, jelas dia, mengarah pada Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Jadi, dari adanya kasus ini kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa pemasok obat-obatan ini. Itu juga menjadi target pencarian kami di lapangan," kata Adhar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Dompu tunggu hasil Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Hibah PKK
27 January 2026 21:00 WIB
Begini pesan obrolan di ponsel Brigadir Nurhadi terhapus sebelum meninggal
01 December 2025 16:37 WIB
Istri almarhum Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim PN Mataram
01 December 2025 14:55 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024