Jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas dibongkar Polres Indramayu
Sabtu, 17 Juni 2023 5:29 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023). (ANTARA/Ho-Humas Polres Indramayu)
Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan menyita sabu seberat satu ons.
"Awalnya kami mengamankan S lalu dilakukan interogasi. Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari A warga binaan Lapas Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat (16/6).
Fahri mengatakan tersangka A yang merupakan warga binaan itu sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan untuk tersangka A mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berinisial E melalui sambungan telepon seluler.
Kemudian setelah terjadi transaksi antara A dan E, lanjut Fahri, tersangka A menyuruh S untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat yang telah disepakati antara A dan E. "Tersangka A ini menyuruh pelaku S untuk segera mengambil dan mengedarkannya. Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya," tuturnya.
Ia menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak kacamata warna hitam berisi lima buah plastik klip bening, satu buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150 ribu, selain itu petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam.
Baca juga: BNNP NTB mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba
Baca juga: BNNP NTB memusnahkan barang bukti sitaan tujuh kasus peredaran narkoba
Fahri mengatakan dalam kasus peredaran narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut. "Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
"Awalnya kami mengamankan S lalu dilakukan interogasi. Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari A warga binaan Lapas Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat (16/6).
Fahri mengatakan tersangka A yang merupakan warga binaan itu sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan untuk tersangka A mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berinisial E melalui sambungan telepon seluler.
Kemudian setelah terjadi transaksi antara A dan E, lanjut Fahri, tersangka A menyuruh S untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat yang telah disepakati antara A dan E. "Tersangka A ini menyuruh pelaku S untuk segera mengambil dan mengedarkannya. Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya," tuturnya.
Ia menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak kacamata warna hitam berisi lima buah plastik klip bening, satu buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150 ribu, selain itu petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam.
Baca juga: BNNP NTB mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba
Baca juga: BNNP NTB memusnahkan barang bukti sitaan tujuh kasus peredaran narkoba
Fahri mengatakan dalam kasus peredaran narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut. "Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Lotim sebut penguasa satu kilogram sabu terungkap kendalikan peredaran di Lombok
07 April 2026 4:40 WIB
Polisi tangani kasus ITE bule Prancis terkait peredaran narkoba di Lombok Utara
26 March 2026 20:02 WIB
AKP Malaungi dibawa ke Mabes Polri, Diperiksa sebagai saksi kasus AKBP Didik
05 March 2026 17:15 WIB
Polres Bima Kota bongkar jaringan narkoba, 526 gram ganja disita dari lima lokasi
04 March 2026 13:50 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024