Gubernur: Larangan Penjualan Minuman Keras Perlu Diperluas
Selasa, 21 April 2015 0:04 WIB
Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mendukung keputusan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman keras di minimarket, namun bila perlu diperluas hingga ke supermarket dan hypermarket.
"Sangat kita dukung. Karena dalam pandangan saya di supermarket dan hypermarket harus dikontrol karena posisinya masih bisa dijangkau anak-anak," kata Zainul Majdi di Mataram, Senin.
Ia mencontohkan, di luar negeri posisi minuman keras ditaruh di tempat yang paling atas. Begitu juga dengan rak tempat penyimpanannya ditutup dan dalam keadaan terkunci, sehingga jauh dari jangkauan anak-anak. Bahkan, petugas juga ikut mengontrol dengan memeriksa identitas hingga umur pembeli.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut keputusan menteri itu, pihaknya sudah mengintruksikan Sat Pol PP untuk ikut melakukan pengawasan dan kontrol terhadap lokasi penjualan minuman keras tersebut. Terlebih lagi, persoalan minuman keras selama ini erat kaitannya dengan penyakit masyarakat.
"Kita minta hal ini terus dikontrol dan ditertibkan," tegasnya.
Terkait minuman keras tradisional yang masih marak di perjualbelikan secara bebas di wilayah NTB, gubernur dari kalangan ulama di NTB itu mengatakan pengawasan penjualannya harus tetap diintensifkan.
Pemerintah daerah juga masih mencari solusi lain dalam mengatasi masalah minuman keras tradisional, seperti tuak khususnya yang diproduksi dari pohon aren, termasuk bahan baku pembuatan minuman keras tradisional itu bisa dimanfaatkan untuk dijadikan produk lain. (*)
"Sangat kita dukung. Karena dalam pandangan saya di supermarket dan hypermarket harus dikontrol karena posisinya masih bisa dijangkau anak-anak," kata Zainul Majdi di Mataram, Senin.
Ia mencontohkan, di luar negeri posisi minuman keras ditaruh di tempat yang paling atas. Begitu juga dengan rak tempat penyimpanannya ditutup dan dalam keadaan terkunci, sehingga jauh dari jangkauan anak-anak. Bahkan, petugas juga ikut mengontrol dengan memeriksa identitas hingga umur pembeli.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut keputusan menteri itu, pihaknya sudah mengintruksikan Sat Pol PP untuk ikut melakukan pengawasan dan kontrol terhadap lokasi penjualan minuman keras tersebut. Terlebih lagi, persoalan minuman keras selama ini erat kaitannya dengan penyakit masyarakat.
"Kita minta hal ini terus dikontrol dan ditertibkan," tegasnya.
Terkait minuman keras tradisional yang masih marak di perjualbelikan secara bebas di wilayah NTB, gubernur dari kalangan ulama di NTB itu mengatakan pengawasan penjualannya harus tetap diintensifkan.
Pemerintah daerah juga masih mencari solusi lain dalam mengatasi masalah minuman keras tradisional, seperti tuak khususnya yang diproduksi dari pohon aren, termasuk bahan baku pembuatan minuman keras tradisional itu bisa dimanfaatkan untuk dijadikan produk lain. (*)
Pewarta : Nur Imansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Lombok Tengah setujui pembentukan tiga perda, dari miras hingga ekraf
04 February 2026 19:22 WIB
Tiga gadis pelajar di Lotim Jadi korban kekerasan seksual saat malam tahun baru
04 January 2026 21:36 WIB
Polisi di Dompu sita ratusan botol miras dari pelajar dan ibu rumah tangga
24 November 2025 8:15 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wow kirab pemuda Nusantara di Lombok dimeriahkan tradisi "nyongkolan"
02 November 2018 4:47 WIB, 2018