Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan memanggil Bupati Sumbawa Barat W Musyafirin jika terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bandara Sekongkang.

"Kalau di laporan ada keterkaitan, maka (Bupati Sumbawa Barat, red.) akan dipanggil," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini masih berjalan pada tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Kami dalami dahulu apakah ada unsur perbuatan melawan hukumnya atau tidak, ada kerugian negara atau tidak. Kalau ada, tinggal kami tindak lanjuti," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bandara Sekongkang ini masuk ke kejaksaan berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut masuk pada 18 April 2023.

Pelapor menjelaskan dalam laporan bahwa pemerintah daerah melalui bupati telah bersepakat bahwa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang akan mengelola dan membangun infrastruktur penunjang Bandara Sekokang.

Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada 22 Maret 2017. Dalam kesepakatan, PT AMNT bersedia membangun seluruh infrastruktur penunjang untuk keselamatan penerbangan melalui program hibah.

Pada tahun 2019 tercatat PT AMNT telah melakukan kerja sama pengelolaan Bandara Sekongkang. Namun, hingga kini tindak lanjut pertemuan tersebut belum dilaksanakan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024