Mataram (ANTARA) - Anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap adanya dugaan perdagangan ilegal detonator.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap hal tersebut dari giat patroli perairan di Selat Alas, sebagai pengamanan gelaran MXGP Sumbawa.
"Saat tim KM Baladewa milik Polairud patroli perairan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang kapal penyeberangan, ditemukan seseorang pria berinisial AM membawa tas ransel yang ternyata berisi 1.000 detonator," kata Arman.
Dari hasil interogasi, jelas dia, AM mengakui bahwa barang tersebut akan dijual kepada nelayan untuk kegiatan bom ikan di wilayah Sumbawa.
"Kepada anggota, pelaku juga mengakui masih ada detonator yang tersimpan di rumahnya di Labuhan Alas. Jumlahnya ratusan," ujarnya.
Tindak lanjut dari adanya pengakuan tersebut, Arman mengatakan bahwa tim langsung mengamankan AM dan melakukan penggeledahan ke rumahnya di Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Kobul Sahrin Ritonga turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan AM beserta barang bukti 1.840 detonator.
Kepada AM, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari penanganan kasus ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Detasemen Khusus 88/Antiteror.
"Tujuan kami koordinasi ini apakah ada keterkaitan dengan jaringan teroris. Ini sedang kami dalami dengan Densus 88/Antiteror," kata Kobul.
Terhadap ribuan detonator, dia meyakinkan bahwa pihaknya telah mengamankan di Markas Komando Satbrimob Polda NTB.
"Karena ini termasuk zat kimia berbahaya yang mudah meledak. Jadi, kami amankan seluruh barang bukti di mako brimob," ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap hal tersebut dari giat patroli perairan di Selat Alas, sebagai pengamanan gelaran MXGP Sumbawa.
"Saat tim KM Baladewa milik Polairud patroli perairan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang kapal penyeberangan, ditemukan seseorang pria berinisial AM membawa tas ransel yang ternyata berisi 1.000 detonator," kata Arman.
Dari hasil interogasi, jelas dia, AM mengakui bahwa barang tersebut akan dijual kepada nelayan untuk kegiatan bom ikan di wilayah Sumbawa.
"Kepada anggota, pelaku juga mengakui masih ada detonator yang tersimpan di rumahnya di Labuhan Alas. Jumlahnya ratusan," ujarnya.
Tindak lanjut dari adanya pengakuan tersebut, Arman mengatakan bahwa tim langsung mengamankan AM dan melakukan penggeledahan ke rumahnya di Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Kobul Sahrin Ritonga turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan AM beserta barang bukti 1.840 detonator.
Kepada AM, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari penanganan kasus ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Detasemen Khusus 88/Antiteror.
"Tujuan kami koordinasi ini apakah ada keterkaitan dengan jaringan teroris. Ini sedang kami dalami dengan Densus 88/Antiteror," kata Kobul.
Terhadap ribuan detonator, dia meyakinkan bahwa pihaknya telah mengamankan di Markas Komando Satbrimob Polda NTB.
"Karena ini termasuk zat kimia berbahaya yang mudah meledak. Jadi, kami amankan seluruh barang bukti di mako brimob," ujarnya.