Mataram (Antara NTB) - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berkomitmen memburu pedagang pengumpul ikan pari manta yang dilindungi undang-undang.

"Kami `hajar` dulu pedagang pengumpul, kalau sudah tidak ada pasar, maka tidak akan ada nelayan yang akan menangkap biota laut dilindungi tersebut," kata Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah Labuhan Lombok, di Mataram, Selasa.

Ikan pari manta (manta birostris) adalah salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia. Lebar tubuhnya dari ujung sirip dada ke ujung sirip lainnya mencapai hampir tujuh meter.

Mubarak menjelaskan ikan pari manta merupakan spesies dilindungi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004.

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan perlindungan terhadap dua spesies pari manta yaitu pari manta karang (manta alfredi) dan pari manta oseanik (manta birostris) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/Kepmen-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.

Penetapan status perlindungan pari manta ini mengacu pada kriteria jenis ikan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Kriteria tersebut antara lain mencakup populasinya yang rawan akan ancaman kepunahan, masuk dalam kategori biota langka, telah terjadi penurunan populasi di alam secara drastis dan atau tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Mubarak memperkirakan penangkapan ikan pari manta di perairan Pulau Lombok bagian selatan masih marak karena pasar memberikan harga yang cukup menggiurkan bagi nelayan.

Hal itu terbukti dari hasil penggerebekan gudang pengumpul di Kecamatan Tanjung Luar dan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Senin (22/6).

Aparat gabungan berhasil menyita puluhan kilogram beberapa jenis fauna laut yang dilindungi dan sudah diolah dalam bentuk kering, di Kecamatan Tanjung Luar, terdiri atas empat karung tulang ikan pari manta dan hiu, tiga karung insang ikan pari manta.

Selain itu, di Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, petugas menyita puluhan kilogram tulang ikan pari manta dan hiu serta sepasang sirip ikan hiu paus yang masuk kategori fauna laut dilindungi undang-undang.

"Ini baru pertama ada penyitaan pari manta dan hiu dilindungi," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, kata dia, ikan pari manta yang sudah dikeringkan diekspor ke Tiongkok, untuk dijadikan bahan kosmetik dan bahan obat kuat, melalui eksportir di Surabaya dan Jakarta.

Para pedagang pengumpul membeli insang pari manta yang sudah dikeringkan dari nelayan dengan harga Rp1 juta per kilogram (kg), sedangkan tulangnya Rp60 ribu/kg.

Dengan harga yang relatif mahal di pasaran, menurut Mubarak, maka perburuan ikan pari manta akan tetap marak. Jika hal itu terus terjadi maka biota laut itu lama-kelamaan akan punah karena refroduksinya lima hingga enam tahun.

"Makanya kami akan memutus rantai pemasarannya. Kalau pasar sudah tidak ada, nelayan tentu tidak tertarik lagi melakukan penangkapan," katanya. (*)

Pewarta : Awaludin
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024