Tuntutan mati beri efek jera bagi pengedar narkoba di Sumut
Kamis, 4 Januari 2024 6:29 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto memberikan keterangan di Medan, Sumut, Rabu (3/1/2024). ANTARA/M Sahbainy Nasution
Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan tuntutan mati bagi pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba) agar memberikan efek jera.
"Selain itu, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," ujarnya di Medan, Rabu (3/1).
Menurut Kajati Sumut, tuntutan mati ini di Sumut juga terbanyak dibandingkan dengan kejaksaan lainnya, karena di daerah lain tujuh perkara narkoba dengan tuntutan mati itu sudah banyak.
"Selama 2023, Kejati Sumut menuntut mati sebanyak 93 orang dan tujuh orang dihukum seumur hidup," ucapnya.
Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya kata Idianto telah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.
Ia mengatakan tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.
Baca juga: Polres Penajam komitmen berantas narkoba
Baca juga: Polda Maluku razia narkoba di tempat karaoke
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.
Idianto berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
"Selain itu, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," ujarnya di Medan, Rabu (3/1).
Menurut Kajati Sumut, tuntutan mati ini di Sumut juga terbanyak dibandingkan dengan kejaksaan lainnya, karena di daerah lain tujuh perkara narkoba dengan tuntutan mati itu sudah banyak.
"Selama 2023, Kejati Sumut menuntut mati sebanyak 93 orang dan tujuh orang dihukum seumur hidup," ucapnya.
Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya kata Idianto telah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.
Ia mengatakan tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.
Baca juga: Polres Penajam komitmen berantas narkoba
Baca juga: Polda Maluku razia narkoba di tempat karaoke
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.
Idianto berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Pewarta : M. Sahbainy Nasution
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati NTB telusuri indikasi korupsi KONI terkait PON Papua dan Aceh-Sumut
17 April 2025 14:19 WIB, 2025
Kejati mengingatkan DPM PTSP antisipasi korupsi dari perizinan di Sumut
06 October 2023 6:07 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024