Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan calon legislatif (caleg) berinisial NKS  sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemilu (tipilu) karena diduga membagikan stiker foto dirinya sebagai kontestasi pemilu 2024 dan beras kepada masyarakat,.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap NKS pada Rabu (24/1) kemarin, secara resmi yang bersangkutan kami tetapkan langsung sebagai tersangka tipilu," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.

Dengan penetapan NKS sebagai tersangka dengan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, kata Yogi, penyidik melanjutkan ke tahap pelimpahan berkas.

"Baru hari ini kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti. Jadi, posisinya sekarang tinggal menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.

Baca juga: Polresta Mataram panggil caleg terkait tindak pidana pemilu

Apabila ada petunjuk tambahan dari hasil penelitian jaksa, Yogi memastikan pihaknya akan segera melakukan perampungan berkas dan kembali melimpahkan ke jaksa.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami lanjut ke pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap dia.

Dia mengatakan penyidik masih memiliki waktu lima hari kerja ke depan dalam melakukan penyidikan kasus NKS. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyidik memiliki waktu 14 hari melakukan penyidikan terhitung sejak terbit surat perintah penyidikan.

Terkait dengan posisi tersangka, Yogi menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena perkara ini merupakan tindak lanjut laporan dari Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Mataram terima aduan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) Caleg
Baca juga: Polresta Mataram tangani kasus dugaan tindak pidana pemilu seorang caleg
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024