NTB Segera Buat Perda Atur Taksi "Online"
Minggu, 5 November 2017 9:54 WIB
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera membuat peraturan daerah (perda) yang didalamnya mengatur tentang angkutan umum, termasuk taksi "online" atau daring yang saat ini sudah berkembang di Indonesia.
"Sebenarnya kami sudah punya perda tentang angkutan umum, namun belum mengatur tentang taksi online dan jenis armada taksi," kata Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Lalu Bayu Windia, di Mataram, Minggu.
Pihaknya saat ini sedang menyusun naskah akademik perda angkutan umum agar sesuai dengan kondisi kekinian. Bahan dokumen yang akan menjadi rancangan peraturan daerah tersebut berasal dari masukan berbagai kalangan yang terkait dengan angkutan darat.
Selain taksi online, menurut Bayu, di dalam perda tersebut juga akan mengatur tentang armada bus pariwisata karena termasuk angkutan umum.
Selain itu, jenis taksi yang bisa beroperasi. Pasalnya, taksi yang dipergunakan oleh perusahaan angkutan taksi konvensional di NTB, saat ini masih jenis sedan.
Salah satu perusahaan taksi nasional sudah mengajukan permohonan untuk menggunakan armada berjenis mini bus, namun masih belum diizinkan karena regulasinya belum ada.
Ia menambahkan, perda tersebut juga akan mengatur tentang nomor polisi angkutan umum. Pasalnya, relatif banyak angkutan umum, terutama bus pariwisata masih menggunakan nomor polisi luar daerah, tapi operasionalnya di NTB.
"Angkutan umum dengan nomor polisi luar NTB boleh tidak beroperasi di derah kita. Itu nanti akan diatur dalam perda," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NTB ini mengatakan rancangan perda angkutan umum tersebut akan dibahas pada tahun 2018 dan diharapkan bisa disahkan pada tahun itu juga.
Sebelum masuk pembahasan, pihaknya terus melakukan penyempurnaan naskah akademik dengan menggali berbagai permasalahan di lapangan dan meminta masukan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemerhati perhubungan darat.
"Kami terus mengumpulkan masalah-masalah yang muncul di lapangan sehingga nanti perda yang akan menjawab semuanya," kata Bayu. (*)
"Sebenarnya kami sudah punya perda tentang angkutan umum, namun belum mengatur tentang taksi online dan jenis armada taksi," kata Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Lalu Bayu Windia, di Mataram, Minggu.
Pihaknya saat ini sedang menyusun naskah akademik perda angkutan umum agar sesuai dengan kondisi kekinian. Bahan dokumen yang akan menjadi rancangan peraturan daerah tersebut berasal dari masukan berbagai kalangan yang terkait dengan angkutan darat.
Selain taksi online, menurut Bayu, di dalam perda tersebut juga akan mengatur tentang armada bus pariwisata karena termasuk angkutan umum.
Selain itu, jenis taksi yang bisa beroperasi. Pasalnya, taksi yang dipergunakan oleh perusahaan angkutan taksi konvensional di NTB, saat ini masih jenis sedan.
Salah satu perusahaan taksi nasional sudah mengajukan permohonan untuk menggunakan armada berjenis mini bus, namun masih belum diizinkan karena regulasinya belum ada.
Ia menambahkan, perda tersebut juga akan mengatur tentang nomor polisi angkutan umum. Pasalnya, relatif banyak angkutan umum, terutama bus pariwisata masih menggunakan nomor polisi luar daerah, tapi operasionalnya di NTB.
"Angkutan umum dengan nomor polisi luar NTB boleh tidak beroperasi di derah kita. Itu nanti akan diatur dalam perda," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NTB ini mengatakan rancangan perda angkutan umum tersebut akan dibahas pada tahun 2018 dan diharapkan bisa disahkan pada tahun itu juga.
Sebelum masuk pembahasan, pihaknya terus melakukan penyempurnaan naskah akademik dengan menggali berbagai permasalahan di lapangan dan meminta masukan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemerhati perhubungan darat.
"Kami terus mengumpulkan masalah-masalah yang muncul di lapangan sehingga nanti perda yang akan menjawab semuanya," kata Bayu. (*)
Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler: Ibu bawa pulang jenazah anaknya gunakan taksi online, PJU di Pulau Lombok tak merata hingga ASN dilarang tambah libur
08 April 2025 6:54 WIB, 2025
Tanggapan RSUP NTB soal ibu bawa pulang jenazah anaknya gunakan taksi online
07 April 2025 9:24 WIB, 2025
Tak mampu bayar ambulans, Warga Sumbawa Barat pilih taksi online bawa pulang jenazah bayinya
07 April 2025 4:40 WIB, 2025
Pengusaha transportasi lokal merasa dilemahkan Angkasa Pura Bandara Lombok
12 February 2025 6:19 WIB, 2025
Sopir taksi online diduga akan culik karyawati mengaku salah tekan di aplikasi
11 February 2020 17:18 WIB, 2020
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wow kirab pemuda Nusantara di Lombok dimeriahkan tradisi "nyongkolan"
02 November 2018 4:47 WIB, 2018