Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut motif ekonomi menjadi pemicu perampokan yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi daring yang berinsial ABR di Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (30/4).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui berinisial I (23). Alasan tersangka melakukan perbuatan nekadnya adalah akibat kebutuhan ekonomi dan terdesak hutang.
"Keterangan awal bahwa memang ini adalah masalah ekonomi, dia memang terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan memiliki hutang sekitar Rp11 juta yang harus diselesaikan. Ini menurut tersangka, makanya dia gelap mata berupaya untuk menutupi hutang," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial.
Yusri menjelaskan, awal peristiwa pembunuhan terhadap sopir taksi daring tersebut berawal dari niat tersangka yang memang telah berencana untuk melakukan perampokan.
Pelaku mencari korbannya dengan berpura-pura memesan taksi daring dan kemudian melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan. Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.
Tersangka kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.
Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.
"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Tersangka judi online libatkan oknum Komdigi
Minggu, 3 November 2024 17:48
Motif pelaku kasus mayat tanpa kepala karena sakit hati
Sabtu, 2 November 2024 18:56
14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi jalani pemeriksaan
Sabtu, 2 November 2024 16:50
Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke polisi diduga menistakan agama
Sabtu, 2 November 2024 6:31
Cawagub Jakarta Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Selasa, 29 Oktober 2024 15:19
Korban pelecehan di panti asuhan Tangerang bertambah satu
Kamis, 10 Oktober 2024 12:24
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diskusi di Kemang
Selasa, 8 Oktober 2024 8:04
Aktivis 98 laporkan Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya
Rabu, 4 September 2024 18:39