Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyita satu boks berisi dokumen yang merupakan hasil penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Kapoda Rawi.
"Jadi, dokumen, data, surat, dan benda yang kami sita ini dalam satu boks ini bagian dari penyidikan kasus pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kapoda Rawi pada tahun 2007 sampai 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Joni menerangkan bahwa penyidik akan mempelajari dan menganalisis barang hasil sitaan tersebut.
"Karena giat penggeledahan kami laksanakan Selasa (7/5) kemarin, jadi semua yang kami sita masih harus kami pelajari untuk melihat apakah ada alat bukti yang dapat mendukung kegiatan penyidikan," ujarnya.
Dalam tahap penyidikan, pihak kejaksaan turut melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi maupun ahli.
Dari catatan penyidikan yang dimulai sejak 13 Februari 2024, tercatat baru ada 15 saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah maupun jajaran pengurus perusda.
"Terakhir, saksi diperiksa Jumat (3/5) kemarin, berinisial GG selaku pengawas Perusda Kapoda Rawi," ujarnya.
Perusda Kapoda Rawi tercatat berdiri pada tahun 1995. Sejak 2007 perusda mendapatkan dana penyertaan modal dari pemerintah dengan nilai total Rp12 miliar.
Selain modal dana, perusda juga mendapatkan hak kelola sejumlah aset milik pemerintah yang hingga kini masih berjalan. Aset tersebut, antara lain, berupa Wisma Praja Dompu, tempat penginapan, sarana perdagangan, dan SPBU di Manggelewa.
Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan yang berkaitan dugaan korupsi ini turut dikuatkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB pada tahun 2021.
"Jadi, dokumen, data, surat, dan benda yang kami sita ini dalam satu boks ini bagian dari penyidikan kasus pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kapoda Rawi pada tahun 2007 sampai 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Joni menerangkan bahwa penyidik akan mempelajari dan menganalisis barang hasil sitaan tersebut.
"Karena giat penggeledahan kami laksanakan Selasa (7/5) kemarin, jadi semua yang kami sita masih harus kami pelajari untuk melihat apakah ada alat bukti yang dapat mendukung kegiatan penyidikan," ujarnya.
Dalam tahap penyidikan, pihak kejaksaan turut melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi maupun ahli.
Dari catatan penyidikan yang dimulai sejak 13 Februari 2024, tercatat baru ada 15 saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah maupun jajaran pengurus perusda.
"Terakhir, saksi diperiksa Jumat (3/5) kemarin, berinisial GG selaku pengawas Perusda Kapoda Rawi," ujarnya.
Perusda Kapoda Rawi tercatat berdiri pada tahun 1995. Sejak 2007 perusda mendapatkan dana penyertaan modal dari pemerintah dengan nilai total Rp12 miliar.
Selain modal dana, perusda juga mendapatkan hak kelola sejumlah aset milik pemerintah yang hingga kini masih berjalan. Aset tersebut, antara lain, berupa Wisma Praja Dompu, tempat penginapan, sarana perdagangan, dan SPBU di Manggelewa.
Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan yang berkaitan dugaan korupsi ini turut dikuatkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB pada tahun 2021.