Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tak ada satupun calon pendaftar melalui jalur perseorangan pada pemilu kepala daerah gubernur dan wakil gubernur NTB pada 27 Nopember 2024.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan hingga batas akhir jadwal tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada NTB yang dibuka sejak tanggal 8 Mei hingga ditutup 12 Mei pada pukul 23.59 Wita, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendaftar ke KPU NTB.
"Sampai hari penutupan, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB 2024 yang mendaftar," ujarnya di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, tidak ada satu pun bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan dibuktikan dengan tidak adanya calon yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
"Jadi tidak ada yang membuat akun Silonkada dan menyerahkan dokumen syarat dukungan dan sebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU NTB sampai dengan jadwal yang telah ditetapkan," terang Khuwailid.
Sesuai keputusan KPU Nomor 36 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB Tahun 2024, pasangan calon perseorangan yang maju pilkada gubernur 2024 harus mengantongi minimal 333.055 dukungan.
Adapun jumlah syarat minimal dukungan 8,5 persen dengan sebaran 50 persen lebih kabupaten/kota di NTB dengan sebaran minimal di enam kabupaten/kota. Syarat minimal dukungan sebanyak 333.055 dukungan merupakan 8,5 persen daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di NTB.
Khuwailid menyebutkan, pada pemilu 14 Februari 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di NTB sebanyak 3.918.291 pemilih.
"Itu terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 2.001.493 orang, dan laki-laki 1.916.798 orang," katanya.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan hingga batas akhir jadwal tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada NTB yang dibuka sejak tanggal 8 Mei hingga ditutup 12 Mei pada pukul 23.59 Wita, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendaftar ke KPU NTB.
"Sampai hari penutupan, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB 2024 yang mendaftar," ujarnya di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, tidak ada satu pun bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan dibuktikan dengan tidak adanya calon yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
"Jadi tidak ada yang membuat akun Silonkada dan menyerahkan dokumen syarat dukungan dan sebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU NTB sampai dengan jadwal yang telah ditetapkan," terang Khuwailid.
Sesuai keputusan KPU Nomor 36 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB Tahun 2024, pasangan calon perseorangan yang maju pilkada gubernur 2024 harus mengantongi minimal 333.055 dukungan.
Adapun jumlah syarat minimal dukungan 8,5 persen dengan sebaran 50 persen lebih kabupaten/kota di NTB dengan sebaran minimal di enam kabupaten/kota. Syarat minimal dukungan sebanyak 333.055 dukungan merupakan 8,5 persen daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di NTB.
Khuwailid menyebutkan, pada pemilu 14 Februari 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di NTB sebanyak 3.918.291 pemilih.
"Itu terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 2.001.493 orang, dan laki-laki 1.916.798 orang," katanya.