NTB Deklarasi Gerakan Stop Perkawinan Anak
Minggu, 10 Desember 2017 22:46 WIB
Mataram (Antara NTB) - Provinsi Nusa Tenggara Barat dijadikan lokasi deklarasi mempelopori gerakan bersama stop perkawinan anak di Indonesia.
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Taman Budaya Mataram, Minggu mengatakan NTB dipilih sebagai lokasi deklarasi "Gerakan bersama untuk Stop Perkawinan Anak" di Indonesia, karena NTB menjadi 5 dari 34 provinsi dengan angka perkawinan anak tinggi.
Berdasarkan rilis Council of Foreign Relations, Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara atau ketujuh di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak.
"Indonesia adalah yang tertinggi kedua di Asean setelah Kamboja," ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan seperti ini dilaksanakan, mengingat jumlah perkawinan secara nasional sudah melebihi 45 persen dari jumlah perkawinan seluruh Indonesia, dan didominasi oleh pernikahan usia 18 tahun.
"NTB juga merupakan salah satu provinsi yang memiliki ide atau gagasan membuat kebijakan pemberhentian perkawinan anak, termasuk di desa-desanya juga memiliki peraturan perkawinan anak," ujarnya.
Untuk itu, Dian Kartika Sari mengapresiasi Provinsi NTB yang telah melahirkan berbagai kebijakan. "Sehingga ke depan diharapkan aanak-anak SMP dan SMA yang ikut hadir dalam gerakan ini bisa secara langsung maupun tidak langsung memberi tahu kepada saudara, kerabat, tetangga dan teman sekolahnya supaya tidak melakukan perkawinan di usia dini," katanya.
Ia menambahkan, dari gerakan ini nantinya diharapkan mampu membawa perubahan besar, karena mereka yang hadir bisa menjadi juru kampanye untuk stop perkawinan anak.
Wakil Gubernur NTB H. Muhammad Amin menyatakan Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten kota, seluruh elemen masyarakat, termasuk dukungan dari pemerintah pusat, mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan dengan minimal usia perkawinan umur 21 tahun, tentunya dengan menekan angka pernikahan anak yang juga menjadi prioritas dalam RPJMD.
Menurutnya, program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) juga telah mendukung program pemerintah, yakni program Keluarga Berencana.
"Anak itu menimang prestasi, bukan menimang anak, prestasi lebih dulu, karena itu dalam gerakan ini kita lakukan secara bersama-sama," katanya.
Sembari menambahkan, nantinya berbagai macam regulasi senantiasa terus diwujudkan agar PUP bisa dikendalikan dan dicegah dan NTB dapat memperoleh generasi emas.
Selain di NTB, gerakan serupa juga dilakukan di lima provinsi lain, yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Provinsi NTB. (*)
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Taman Budaya Mataram, Minggu mengatakan NTB dipilih sebagai lokasi deklarasi "Gerakan bersama untuk Stop Perkawinan Anak" di Indonesia, karena NTB menjadi 5 dari 34 provinsi dengan angka perkawinan anak tinggi.
Berdasarkan rilis Council of Foreign Relations, Indonesia sebagai salah satu dari 10 negara atau ketujuh di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak.
"Indonesia adalah yang tertinggi kedua di Asean setelah Kamboja," ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan seperti ini dilaksanakan, mengingat jumlah perkawinan secara nasional sudah melebihi 45 persen dari jumlah perkawinan seluruh Indonesia, dan didominasi oleh pernikahan usia 18 tahun.
"NTB juga merupakan salah satu provinsi yang memiliki ide atau gagasan membuat kebijakan pemberhentian perkawinan anak, termasuk di desa-desanya juga memiliki peraturan perkawinan anak," ujarnya.
Untuk itu, Dian Kartika Sari mengapresiasi Provinsi NTB yang telah melahirkan berbagai kebijakan. "Sehingga ke depan diharapkan aanak-anak SMP dan SMA yang ikut hadir dalam gerakan ini bisa secara langsung maupun tidak langsung memberi tahu kepada saudara, kerabat, tetangga dan teman sekolahnya supaya tidak melakukan perkawinan di usia dini," katanya.
Ia menambahkan, dari gerakan ini nantinya diharapkan mampu membawa perubahan besar, karena mereka yang hadir bisa menjadi juru kampanye untuk stop perkawinan anak.
Wakil Gubernur NTB H. Muhammad Amin menyatakan Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten kota, seluruh elemen masyarakat, termasuk dukungan dari pemerintah pusat, mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan dengan minimal usia perkawinan umur 21 tahun, tentunya dengan menekan angka pernikahan anak yang juga menjadi prioritas dalam RPJMD.
Menurutnya, program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) juga telah mendukung program pemerintah, yakni program Keluarga Berencana.
"Anak itu menimang prestasi, bukan menimang anak, prestasi lebih dulu, karena itu dalam gerakan ini kita lakukan secara bersama-sama," katanya.
Sembari menambahkan, nantinya berbagai macam regulasi senantiasa terus diwujudkan agar PUP bisa dikendalikan dan dicegah dan NTB dapat memperoleh generasi emas.
Selain di NTB, gerakan serupa juga dilakukan di lima provinsi lain, yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Provinsi NTB. (*)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian PPPA sebut kawin tangkap di Sumba bentuk kekerasan perempuan
09 September 2023 16:12 WIB, 2023
Bantul Yogyakarta galakkan program kawin suntik tingkatkan populasi ternak
30 June 2023 17:32 WIB, 2023
Kemen PPPA sebut permintaan dispensasi kawin terbanyak dari Pulau Jawa
20 January 2023 22:39 WIB, 2023
Geger, pasangan pengantin di Lombok Tengah ini menikah dengan mas kawin "Kain Kafan"
19 January 2023 16:52 WIB, 2023
Tukang sapu di Mataram doyan kawin dan punya 10 anak jadi pengedar sabu
20 December 2021 14:53 WIB, 2021
Anak berkewarganegaraan ganda berpotensi menjadi warga negara asing
08 November 2021 14:12 WIB, 2021
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wow kirab pemuda Nusantara di Lombok dimeriahkan tradisi "nyongkolan"
02 November 2018 4:47 WIB, 2018