Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun ini mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual atau HAKI bagi 200-an motif tenun dari wilayah tersebut agar mendapatkan sertifikasi indikasi geografis maupun komunal.
Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti menuturkan, sebelumnya sudah ada 15 motif tenun yang telah mendapatkan hak atas kekayaan intelektual.
"Tenun yang sedang berproses ada lebih banyak lagi, mungkin sekitar 200-an HAKI kami proses tahun ini," ujarnya di Mataram, Rabu.
Nuryanti menuturkan, salah satu motif tenun yang sudah mendapatkan hak kekayaan intelektual adalah motif Subahnale dari Desa Sukarara di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Melestarikan tradisi menenun di Lombok lewat Festival Begawe Jelo Nyesek
Motif Subahnale diambil dari kata Subhanallah. Motif itu punya tingkat kerumitan tertinggi, sehingga para penenun harus bersabar dan selalu berserah diri kepada Tuhan agar proses menenun berjalan lancar.
Ketika proses menenun motif Subahnale selesai, maka penenun akan menyebut kata Subhanallah atau dalam dialek masyarakat Suku Sasak disebut Subahnale.
Pemerintah NTB menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual motif-motif tenun lokal agar tidak dijiplak oleh daerah lain maupun negara lain.
Tak hanya memberikan legitimasi hukum, sertifikasi HAKI juga bertujuan agar produk tenun bisa mendongkrak ekonomi dan pariwisata di Nusa Tenggara Barat.
"Industri tenun di NTB adalah sebuah budaya, sehingga kami terus berupaya mendorong agar ini yang perlu kita dorong ke arah ekonomi," pungkas Nuryanti.
Baca juga: Kain tenun ikat Pringgasela jadi pakaian ASN di Lombok Timur
Baca juga: Museum NTB lobi kolektor barang antik Australia untuk hibahkan tenun
Baca juga: Dekranasda NTB menampilkan karya sembilan desainer lokal di IFW 2024
Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti menuturkan, sebelumnya sudah ada 15 motif tenun yang telah mendapatkan hak atas kekayaan intelektual.
"Tenun yang sedang berproses ada lebih banyak lagi, mungkin sekitar 200-an HAKI kami proses tahun ini," ujarnya di Mataram, Rabu.
Nuryanti menuturkan, salah satu motif tenun yang sudah mendapatkan hak kekayaan intelektual adalah motif Subahnale dari Desa Sukarara di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Melestarikan tradisi menenun di Lombok lewat Festival Begawe Jelo Nyesek
Motif Subahnale diambil dari kata Subhanallah. Motif itu punya tingkat kerumitan tertinggi, sehingga para penenun harus bersabar dan selalu berserah diri kepada Tuhan agar proses menenun berjalan lancar.
Ketika proses menenun motif Subahnale selesai, maka penenun akan menyebut kata Subhanallah atau dalam dialek masyarakat Suku Sasak disebut Subahnale.
Pemerintah NTB menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual motif-motif tenun lokal agar tidak dijiplak oleh daerah lain maupun negara lain.
Tak hanya memberikan legitimasi hukum, sertifikasi HAKI juga bertujuan agar produk tenun bisa mendongkrak ekonomi dan pariwisata di Nusa Tenggara Barat.
"Industri tenun di NTB adalah sebuah budaya, sehingga kami terus berupaya mendorong agar ini yang perlu kita dorong ke arah ekonomi," pungkas Nuryanti.
Baca juga: Kain tenun ikat Pringgasela jadi pakaian ASN di Lombok Timur
Baca juga: Museum NTB lobi kolektor barang antik Australia untuk hibahkan tenun
Baca juga: Dekranasda NTB menampilkan karya sembilan desainer lokal di IFW 2024