Mataram, 24/9 (Antara) - Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa yang terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Dari pantauan Antara, pemeriksaan Ketua DPRD Kota Mataram sebagai saksi ?berlangsung sejak Senin (24/9) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA dan berakhir setelah Dzuhur.
Usai pemeriksaan di hadapan jaksa penyidik, Didi Sumardi menyempatkan dirinya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Didi mengaku dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dia sebagai Ketua DPRD Kota Mataram.
"Kita sampaikan seperti apa yang ditanyakan, seputaran tugas dan peran sebagai ketua dewan," kata Didi Sumardi di Kejari Mataram.
Terkait dengan peran badan anggaran (banggar), Didi Sumardi jugamenjelaskannya kepada jaksa penyidik. Secara khusus dia menjelaskan soal pembahasan proyek dana gempa yang masuk dalam APBD Perubahan Kota Mataram.
"Bagaimana proses pembahasannya, tentu kita jelaskan sebagaimana mengacu pada draf yang diajukan pihak eksekutif. Saya kira semua sudah termuat dalam KUPA-PPASP (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah kita tetapkan," ujarnya.
Selain Didi Sumardi, jaksa penyidik juga memeriksa tersangka OTT, Muhir. Dari ruangan yang berbeda, tersangka mulai menjalani pemeriksaan perdananya di hadapan Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gede Putra, pada pukul 11.00 WITA.
Dalam kasusnya tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.
Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) lalu di Lapas Mataram. (*).
Dari pantauan Antara, pemeriksaan Ketua DPRD Kota Mataram sebagai saksi ?berlangsung sejak Senin (24/9) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA dan berakhir setelah Dzuhur.
Usai pemeriksaan di hadapan jaksa penyidik, Didi Sumardi menyempatkan dirinya untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Didi mengaku dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dia sebagai Ketua DPRD Kota Mataram.
"Kita sampaikan seperti apa yang ditanyakan, seputaran tugas dan peran sebagai ketua dewan," kata Didi Sumardi di Kejari Mataram.
Terkait dengan peran badan anggaran (banggar), Didi Sumardi jugamenjelaskannya kepada jaksa penyidik. Secara khusus dia menjelaskan soal pembahasan proyek dana gempa yang masuk dalam APBD Perubahan Kota Mataram.
"Bagaimana proses pembahasannya, tentu kita jelaskan sebagaimana mengacu pada draf yang diajukan pihak eksekutif. Saya kira semua sudah termuat dalam KUPA-PPASP (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah kita tetapkan," ujarnya.
Selain Didi Sumardi, jaksa penyidik juga memeriksa tersangka OTT, Muhir. Dari ruangan yang berbeda, tersangka mulai menjalani pemeriksaan perdananya di hadapan Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gede Putra, pada pukul 11.00 WITA.
Dalam kasusnya tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.
Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) lalu di Lapas Mataram. (*).