Dompu (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Rabu (27/8).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Jambu tahun anggaran 2020-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Burhanuddin mengatakan, kegiatan penggeledahan itu dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik bersama jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1648A/N.2.15/Fd.2/07/2025.
"Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Jambu telah kami sita untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Baca juga: Korupsi dana desa, Kejari Dompu geledah kantor Desa Jambu Pajo
Penggeledahan dimulai pukul 10.15 Wita di kantor DPMPD, dilanjutkan ke kantor BPKAD yang berada di Jalan Beringin, kompleks pusat pemerintahan Kabupaten Dompu, hingga selesai pukul 15.00 Wita.
Ia menambahkan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan gudang arsip, serta menyita dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada 23 Juli lalu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Desa Jambu dan menyita dokumen serta data yang relevan. Kasus tersebut, kini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
Baca juga: Polisi temukan potensi kerugian korupsi dana desa Rp300 juta di Lombok Barat
Baca juga: Korupsi dana desa, Kades Gemel Lombok Tengah divonis 5 tahun penjara