Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras guna melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Minggu, mengatakan, pengawasan HET beras dimaksudkan mencegah harga beras di pasaran melampaui daya beli masyarakat yang bisa memicu peningkatan kemiskinan.
"Selain itu menciptakan keseimbangan pasar yang adil," katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan regulasi pemerintah ditetapkan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Baca juga: Kenaikan HET beras medium belum pengaruhi harga di Mataram
Aturan itu diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan potensi spekulasi harga. "Peraturan dibuat agar pasar tetap stabil. Jadi semua pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan HET," katanya.
Terkait dengan itu, Disdag Kota Mataram menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba memainkan harga beras.
"Siapa pun yang nekat menjual di atas batas ketentuan, terancam kehilangan izin usaha. Kami bisa berikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha," katanya.
Dikatakan, langkah pengawasan HET beras tersebut diambil untuk menekan lonjakan harga yang kerap terjadi di pasaran terutama untuk beras premium.
Harga beras premium harus mengikuti HET dan semua merek tanpa terkecuali, termasuk merek-merek lokal seperti Salam Sejahtera, Melati, dan lainnya harus dijual dengan harga sama sesuai HET.
Baca juga: Disdag Mataram memantau harga jual beras SPHP agar sesuai HET
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang diterapkan secara tegas di seluruh daerah, termasuk Mataram.
"Langkah pemerintah pusat tersebut penting untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok," katanya.
Karena itu, setiap pelaku usaha yang ditemukan menjual di atas HET akan langsung diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Apalagi pemerintah pusat sudah membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Satgas itu melibatkan semua unsur hingga pelaksana di 38 provinsi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Polri Daerah.
Pengawasan dilakukan melalui identifikasi usaha serta pengecekan harga di tingkat produsen, distributor, grosir, hingga ritel modern.
"Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan harga sesuai HET, pelaku usaha diberi tanda patuh. Sebaliknya, jika temuan harga melampaui batas, akan diterbitkan teguran tertulis dan diberi waktu penyesuaian selama satu minggu," katanya.
Baca juga: Harga beras di Kota Mataram masih di bawah HET
Terkait dengan itu, tambahnya, pihaknya mengingatkan kepada pelaku usaha beras agar patuh pada aturan yang sudah ada sebab ancaman pencabutan izin bukan sekadar peringatan kosong.
"Jika ada distributor masih menjual di atas HET, konsekuensinya jelas izin usaha mereka bisa ditutup," katanya lagi.
Sementara hasil pantauan tim Disdag pada sejumlah retail modern dan pasar tradisional menyebutkan, sebagian besar pengecer di Kota Mataram telah mengikuti aturan tersebut
"Alhamdulillah, rata-rata toko, ritel, pengecer di pasar tradisional sudah menyesuaikan harga," katanya.
Tapi untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Disdag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda NTB. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan penjualan beras di atas HET.
"Silakan masyarakat lapor, kami siap tindak sesuai mekanisme dari pemerintah pusat," katanya.