Mataram (ANTARA) - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Nusa Tenggara Barat yang bersumber dari pajak daerah pada tahun 2025 tembus 103,04 persen setara dengan Rp1,725 triliun lebih

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman mengatakan, pajak daerah yang melampaui target meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Angka ini melebihi dari target sebesar Rp1,675 triliun," ujarnya di Mataram, Selasa.

Selain itu, kata Fathurrahman, untuk retribusi daerah berhasil mencapai 84,88 persen dari target sebesar Rp956,27 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen dari target Rp90,582 miliar.

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar, pendapatan transfer 95,97 persen dari target Rp3,498 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 98,71 persen dari target Rp182.051 miliar lebih.

"Secara keseluruhan, pendapatan daerah NTB terealisasi sebesar Rp6,250 triliun lebih atau mencapai 96,31 persen dari target hingga 30 Desember 2025," katanya.

Ia mengatakan, beberapa langkah-langkah progresif untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah melalui peningkatan PAD ini. Di antaranya pemberian apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang selalu aktif menunaikan kewajiban-nya melalui diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, pemberian keringanan PKB juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus/penyandang disabilitas.

"Upaya ini merupakan salah satu cara yang diyakini dapat menjaga kepatuhan dan ketaatan wajib pajak, serta terus menjaga sumber-sumber potensial penerimaan pendapatan asli daerah," ucapnya.

Fathurrahman mengakui adanya pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat tahun 2026, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah maupun potensi-potensi PAD baru, terutama yang bersumber dari retribusi daerah.

Baca juga: Pemkab Dompu percepat digitalisasi OPD pengampu PAD

Penyesuaian tarif ini dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Beberapa hal yang direncanakan berubah antara lain penyesuaian tarif PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermoto dan tarif retribusi, termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah," terang Fathurrahman.

Selain itu, pemerintah berupaya melakukan peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat.

Rancangan perubahan peraturan daerah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah.

Baca juga: PAD Lombok Tengah 2026 ditarget Rp531 miliar

"Kami juga melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di tahun ini," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah membangun kolaborasi lintas sektor seperti perangkat daerah pengelola retribusi, guna mendukung program unggulan Pemprov NTB Desa Berdaya juga telah dirancang kerja sama pembayaran PKB dengan menggandeng Koperasi Merah Putih sebagai salah satu mitra dalam pemungutan PKB.

"Kami juga serta memperluas metode pembayaran baru dengan menggunakan virtual account pada aplikasi Samsat," ujarnya.

Sementara itu, terkait potensi pajak kendaraan luar daerah lanjut Asisten I Setda NTB ini, pihaknya tengah melakukan identifikasi bersama pemerintah daerah di kabupaten kota.

"Ini sedang kita data ya. Karena ini masuk ke dalam potensi tahun 2026. Kita sudah menempelkan stiker pada kendaraan luar daerah. Nanti ketika 3 bulan belum membayar pajak kita kenakan denda administrasi sesuai peraturan yang ditetapkan Kemendagri," katanya.


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026