Lombok Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sebagian besar dana bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah ditransfer dobel telah ditarik kembali.
"Dari Rp6,2 miliar itu, masih ada sekitar Rp400 juta yang belum kembali. Besok kami akan memanggil pihak bank bersama Dinas Koperasi untuk memastikan uang ini dikembalikan ke kas daerah,” kata Wakil Ketua I DPRD Lombok Timur Waes Al Qurni usai rapat koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur di Lombok Timur, Senin.
Rakor bersama Komisi III DPRD tersebut untuk membahas polemik penyaluran bantuan UMKM dengan total anggaran Rp20 miliar yang disalurkan kepada puluhan ribu penerima melalui sejumlah bank penyalur.
Dalam rapat tersebut, terungkap adanya insiden transfer ganda (double transfer) pada salah satu bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan nilai mencapai Rp6,2 miliar.
"Dari sekitar 32.000 calon penerima bantuan, sebanyak kurang lebih 700 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi," katanya.
Baca juga: Sebanyak 31 ribu UMKM di Lombok Timur dapat bantuan modal usaha
Ia mengatakan dana bantuan tersebut disalurkan melalui tujuh bank penyalur di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank NTB Syariah, dan BSI.
"Yang paling krusial terjadi di BRI. Total sekitar Rp6,2 miliar mengalami double transfer. Berdasarkan penjelasan Ibu Kadis, hal ini disebabkan gangguan sistem perbankan saat proses penyaluran,” katanya.
Ia mengatakan sebagian besar dana yang mengalami transfer ganda tersebut telah berhasil ditarik kembali. Namun demikian, hingga kini masih terdapat sisa dana sekitar Rp400 juta yang belum dikembalikan dan belum jelas keberadaan.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir apabila persoalan tersebut berlarut-larut, karena jika sisa dana tidak segera diselesaikan atau ada klaim dana hilang, maka persoalan ini berpotensi di bawa ke ranah hukum.
“Harus segera dikembalikan. Kalau tidak terselesaikan atau ada klaim hilang, ini bisa kita bawa ke ranah pidana,” katanya.
Baca juga: Lombok Timur telah rampungkan verifikasi penerima bantuan modal
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur Baiq Parida Apriani mengatakan kendala penyaluran bantuan tidak hanya disebabkan oleh persoalan teknis perbankan, tetapi juga karena sejumlah rekening penerima tidak aktif atau tidak memenuhi persyaratan.
“Ada sisa anggaran dari penerima yang rekening tidak aktif atau tidak memenuhi syarat. Karena ini sudah masuk tahun anggaran 2026, maka sisa dana itu harus dikembalikan terlebih dahulu ke kas daerah,” jelasnya.
Terkait peluang bagi masyarakat yang belum menerima bantuan UMKM, Baiq Parida menegaskan bahwa penyaluran ulang tidak bisa dilakukan secara otomatis karena perbedaan tahun anggaran.
“Distribusi tidak bisa langsung karena beda tahun anggaran. Kita harus menunggu kebijakan pemda melalui Peraturan Bupati. Sisa anggaran ini kemungkinan akan dianggarkan kembali pada APBD perubahan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan,” katanya.
Baca juga: Baznas Lombok Timur meningkatkan kesejahteraan UMKM
Baca juga: Bupati Lombok Timur targetkan 73.000 UMKM terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan