Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa keterangan ahli pidana dari pemeriksaan kasus aspal cair diduga ilegal yang melibatkan seorang anggota dewan tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi.
"Bukan tindak pidana, melainkan administrasi," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu.
Dengan mendapatkan keterangan dari ahli pidana, kepolisian dalam penyelidikan kasus ini belum menemukan adanya mens rea atau niat jahat.
Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa penyelidikan kasus aspal cair di bidang tindak pidana tertentu, masih berjalan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Kita tetap lakukan lidik (penyelidikan)," ujarnya.
Baca juga: Polres Bima menerima pelimpahan kasus korupsi aspal cair dari kejaksaan
Untuk persoalan korupsi, Dwi menegaskan penyelidikan juga masih berjalan dalam agenda pemanggilan para pihak terkait, termasuk oknum anggota DPRD Kota Bima berinisial AS.
"Surat panggilan sudah kita layangkan. Kita masih menunggu," ucap dia.
Dalam penyelidikan kasus, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan persoalan aspal cair ini diamankan kepolisian dari lokasi temuan.
Dugaan yang muncul dalam kasus ini terkait adanya aspal cair tanpa pengelolaan resmi. Dugaan ini muncul usai warga menemukan keberadaan dari aspal cair tersebut di pinggir jalan yang masuk Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi aspal cair
Aspal cair itu ditemukan dalam puluhan drum tanpa ada label perusahaan atau kepemilikan seseorang. Kali pertama warga merasa khawatir dengan keberadaan puluhan drum berisi aspal cair yang tidak bertuan tersebut.
Perihal adanya proyek pekerjaan jalan di sekitar lokasi juga tidak ada ditemukan warga sehingga mencuat adanya dugaan penyelewengan bahan baku dari pengaspalan jalan.
Nama anggota DPRD Kota Bima berinisial AS kemudian muncul sebagai terlapor berdasarkan hasil penelusuran pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bima inisial AS diduga terlibat permainan aspal cair
Baca juga: Polisi selidiki aspal cair ilegal libatkan anggota dewan di Kota Bima