Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di Nusa Tenggara Barat pada Kamis (19/2) yang perlu dibaca publik.
Berikut rangkuman berita Antara NTB yaitu:
1. Mantan Kadis Dikbud NTB diperiksa 5 jam terkait korupsi DAK 2023
Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat Aidy Furqan memenuhi panggilan jaksa terkait perkara dugaan korupsi yang muncul dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, membenarkan adanya kegiatan pemenuhan panggilan jaksa dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Baca beritanya di sini
2. Trotoar ditertibkan, UMKM Jalan Adisucipto Mataram pindah ke Selaparang
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, merelokasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berada di sepanjang trotoar Jalan Adisucipto ke dalam eks Bandara Selaparang selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang di Mataram, Kamis, mengatakan, langkah itu diambil sebagai solusi atas kondisi trotoar yang dinilai kurang tertata dan kumuh, yang dikhawatirkan dapat menghambat minat investasi di kawasan tersebut.
Baca beritanya di sini
3. Waktu sahur & buka puasa Ramadhan di Denpasar, Kamis 19 Februari 2026
Denpasar (ANTARA) - Warga Kota Denpasar, Provinsi Bali, bersiap menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Berikut jadwal imsakiyah untuk hari pertama Ramadhan:
Imsak: 04.55 WITA
Subuh: 05.05 WITA
Terbit: 06.19 WITA
Duha: 06.47 WITA
Zuhur: 12.36 WITA
Asar: 15.43 WITA
Warga diimbau menyesuaikan waktu sahur dan pelaksanaan shalat sesuai jadwal yang tercantum agar ibadah berjalan tertib dan khusyuk. Jadwal ini menjadi pedoman bagi masjid dan musala di wilayah Kota Denpasar.
Baca beritanya di sini
4. Kabar gembira! THR dan gaji ke-13 ASN Mataram segera cair
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah menerima Peraturan Menteri Keuangan.
"Setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR atau gaji ke-13 pasti kami bayar sesuai ketentuan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis.
Baca beritanya di sini
5. Setubuhi santriwati, Pimpinan ponpes di Lotim terancam 16 tahun penjara
Mataram (ANTARA) - Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat berinisial AJN yang ditetapkan sebagai tersangka karena setubuhi santriwatinya kini terancam pidana hukuman 16 tahun penjara.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, menerangkan bahwa ancaman hukuman tersebut sesuai dengan penerapan sangkaan pidana terhadap AJN dalam status tersangka.
Baca beritanya di sini