Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mengatasnamakan Koko Erwin, terduga bandar narkotika pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut dari penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Kami terimanya (SPDP) Kamis (19/2) kemarin," katanya.
Dia menegaskan bahwa SPDP yang datang dari penyidik Polda NTB ada dua. Selain atas nama Koko Erwin, kejaksaan juga menerima SPDP yang mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Bareskrim Polri tahan AKBP Didik Putra Kuncoro
Perihal narasi yang menerangkan status hukum dari Koko Erwin dan AKBP Didik dalam masing-masing SPDP, tidak dijelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2), AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri berdasarkan putusan Majelis Etik Mabes Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi etik Polri paling berat tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).
Baca juga: AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi tersangka kasus narkoba di NTB
Dalam sidang KKEP disebutkan adanya temuan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika, Koko Erwin.
Untuk perkara pidana narkotika, AKBP Didik turut menjadi tersangka dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkotika dengan ragam jenis hasil penggeledahan rumah pribadinya di Tanggerang.
Barang bukti narkotika dalam koper tersebut ditemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Baca juga: Kapolres Bima Kota nonaktif disidang etik usai jadi tersangka narkoba
Selain kepemilikan narkotika, AKBP Didik juga menyandang status tersangka dari penyidikan kasus peredaran oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Peran AKBP Didik sebagai tersangka di Polda NTB terungkap dari hasil pengembangan penyidikan dan "nyanyian" AKP Malaungi yang menyebut peran aktif AKBP Didik saat masih menjadi atasannya.
Setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin hingga adanya temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi, yakni di Komplek Asrama Polres Bima Kota disebut dalam berita acara pemeriksaan, atas sepengetahuan dan arahan AKBP Didik.
Atas kasus tersebut, AKP Malaungi turut bernasib sama dengan mantan atasannya, mendapat sanksi PTDH sesuai hasil sidang KKEP di Mapolda NTB.
Baca juga: Polri menegaskan tak ada toleransi untuk oknum internal terlibat narkoba
Baca juga: Mabes Polri ambil alih kasus narkoba Kapolres Bima Kota
Baca juga: Terseret kasus narkoba, Eks Kasat Polres Bima Kota ajukan praperadilan