Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 guna memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Mataram Miftahurrahman di Mataram, Rabu, mengatakan posko buka hingga 27 Maret 2027 yang sekaligus melayani pengaduan, konsultasi, serta memantau pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

"Posko itu melayani konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR, baik melalui tatap muka langsung di kantor Disnaker maupun melalui kanal dalam jaringan (daring)," katanya.

Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin berkonsultasi, lanjutnya, petugas mediator akan bersiaga dengan jadwal mulai Senin sampai Kamis pukul 08.00 Wita hingga 14.30 WITA.

Baca juga: Pengaduan pembayaran THR pekerja di Mataram masih nihil

Selain datang langsung, kata dia, masyarakat bisa melapor melalui nomor WhatsApp (WA) pengaduan atau laman (website) resmi yang telah disediakan.

"Untuk memberikan rasa aman bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhannya, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," katanya.

Sementara menyinggung tentang pemberian THR, Miftah yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Mataram, sudah menyebarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke ratusan perusahaan melalui perwakilan HRD perusahaan besar maupun kecil, serta melalui platform media sosial resmi pemerintah kota.

Baca juga: Disnaker Mataram buka posko pengaduan THR 2025

Poin-poin utama yang ditekankan bagi para pengusaha dalam pembayaran THR tahun 2026, antara lain batas waktu pembayaran THR paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam pembayaran perusahaan dilarang mencicil THR atau pembayaran harus dilakukan secara penuh sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan.

Apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan hal tersebut, kata dia, dapat diberikan sanksi dengan pemanggilan untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, Disnaker dapat memberikan sanksi administratif hingga peninjauan kembali perizinan usaha.

"Untuk menghindari pemberian sanksi, kami berharap para pengusaha bisa membayarkan THR pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," katanya.

Baca juga: Posko pengaduan THR Lebaran 2025 siap dibuka di Mataram
Baca juga: Disnaker Mataram buka posko pengaduan THR 2024