Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp428.723.728 dari dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada pembangunan fisik di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan Kepala Desa Banggo Abdul Malik di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat, dan diterima langsung Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida.

Kegiatan itu turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana Putra dan Kepala Seksi Intelijen Danny Curia Novitawan, serta dihadiri Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Jufrin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu Arif Hidayatullah.

Kajari Dompu Lusiana Bida, mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu Nomor 786/LHAI/17/IR.V–Insp/2025 terkait dugaan penyalahgunaan ADD/DD pada pembangunan fisik di Desa Banggo.

Baca juga: Terpidana kasus korupsi Dishub Dompu kembalikan kerugian negara Rp448,5 juta

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Lusiana, Kejari Dompu memanggil pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil audit investigatif sekaligus mendorong penyelesaian pengembalian kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit investigatif tersebut, Inspektorat Kabupaten Dompu menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp428.723.728," kata Lusiana.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak atau terlapor sepakat untuk melakukan pembayaran penuh atas nilai kerugian sebagaimana tercantum dalam hasil audit Inspektorat.

Baca juga: Kasus dana hibah PKK Dompu menggantung, Kejari tunggu hasil audit kerugian Negara

Kejari menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Desa Banggo yang telah mengembalikan kerugian negara sesuai waktu yang ditentukan, yakni dalam jangka waktu 60 hari.

"Saya atas nama pribadi dan Kejaksaan Negeri Dompu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Banggo dan Inspektorat Kabupaten Dompu yang telah bekerja sama dalam penyelesaian pengembalian kerugian negara ini," ujarnya.

Kejari Dompu menegaskan, proses pemulihan kerugian negara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.

"Dana tersebut kemudian disetorkan kembali ke kas Desa Banggo sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara," paparnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Jufrin juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan kerja sama semua pihak dalam menindaklanjuti temuan audit tersebut.

Baca juga: Kejari Dompu tunggu hasil Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Hibah PKK
Baca juga: Kejaksaan Dompu musnahkan barang bukti dari 24 kasus