Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi mengerahkan personel jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

"Iya, memang dilibatkan semua unsur dan kita mendukung dan kawal juga. Itu (pengawasan) nanti di Datun. Mereka ada program pendampingan," kata Wahyudi di Mataram, Rabu.

Dalam program pendampingan tersebut, jelas dia, kejaksaan di daerah akan secara teknis melihat seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

"Kita melihat apakah proses pengadaannya seperti apa, terus jobdesk (deskripsi pekerjaan) seperti apa, penggunaan anggaran apakah sudah sesuai belum dengan SOP (standar operasional prosedur) yang mereka (SPPG) adakan," ujarnya.

Baca juga: BGN sidak dapur MBG di Lombok Tengah, banyak fasilitas tak sesuai standar

Dalam pengawasan ini, Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang konsultasi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau mereka ada permasalahan-permasalahan hukum bisa konsultasi dengan jaksa pengacara negara yang berada di Bidang Datun," ucapnya.

Baca juga: Puluhan SPPG di Lombok Tengah di-suspend agar jaga kualitas MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) pada 17 Maret 2026 secara resmi menggandeng Kejaksaan Agung melalui jaringan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengawasi penggunaan anggaran yang tersebar di 38 provinsi seluruh Indonesia.

Kepala BGN Dadan Hindayana usai pertemuan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, menyampaikan komponen pengawasan program MBG perlu diperkuat untuk mencegah tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang belakangan marak diperbincangkan di media sosial, termasuk salah satunya dugaan mark up atau menaikkan harga bahan baku.

Melalui pengetatan sistem pengawasan tersebut, Dadan sekaligus mengingatkan kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan SOP dan petunjuk teknis yang ada.