Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa pihaknya menunggu fakta baru yang terungkap dalam sidang tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB terkait penelusuran pidana dari kalangan penerima suap.
"Untuk sementara ini, baru tiga orang (terdakwa) dan sedang tahap persidangan. Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.
Harun menyampaikan hal tersebut menanggapi tuntutan sekelompok massa aksi dalam unjuk rasa di depan Gedung Kejati NTB.
Menurut mereka, penerima suap dengan jumlah 15 legislator yang mengembalikan uang hasil penerimaan dari tiga terdakwa ke jaksa pada tahap penyidikan sudah menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.
"Jadi, 15 anggota dewan yang menerima juga harus ditahan, termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati NTB," kata Delta Y. K. mewakili massa aksi dalam orasinya.
Orator lain, Hamzah, menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menegaskan, penerima gratifikasi tetap harus diproses hukum.
"Kalau pun dikembalikan, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari. Jadi harus tetap ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam perkara yang menjadi dasar tuntutan kelompok masyarakat ini, kejaksaan sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Iqroman.
Baca juga: Terpopuler: Kecelakaan maut truk sapi, SPPG di Dompu disetop, hingga perbaikan IPAL dapur MBG
Perkara pun telah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang terakhir yang berlangsung hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan ketiga terdakwa dan meminta sidang dilanjutkan dal pembuktian perkara.
Baca juga: Kajati NTB mengerahkan personel Datun awasi penggunaan anggaran SPPG
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Atas dakwaan tersebut, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025 yang ada kaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni "Desa Berdaya".