Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meminta Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri.
"Kami mengingatkan agar DPO tersebut menyerahkan diri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui sambungan telepon, Selasa.
Ia mengingatkan bahwa siapapun yang ikut terlibat membantu pelarian Suherman dalam status DPO kejaksaan dapat pula dikenakan pidana.
"Baik yang membantu menyediakan tempat tinggal dan lain-lain. Hati-hati," ujarnya.
Ia pun meminta dukungan masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Suherman, baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat," ucap Alfa.
Ia mengungkapkan bahwa sejak Suherman masuk DPO kejaksaan, pelacakan terus berjalan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terakhir mengetahui keberadaan Suherman di Kota Mataram.
"Monitoring terakhir, yang bersangkutan terdeteksi berada di Sayang-sayang, Kota Mataram beberapa waktu terakhir," katanya.
Ia memastikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap Suherman.
"Yang jelas kami terus bergerak memburu keberadaannya," ujar dia.
Suheemab dalam proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak berperan sebagai pembuat komitmen (PPK) dan telah berstatus tersangka.
Ia terseret dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni, Muhammad Nur Rushan selaku konsultan pengawas dan Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.
Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai panjang 1 kilometer.
Baca juga: Ayah perkosa anak kandungnya di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara
Baca juga: Kejaksaan perkuat program Koperasi Merah Putih di Lombok Tengah
Baca juga: Aparat hukum dilibatkan dalam pengawasan aset di Lombok Tengah