Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan unsur tindak pidana dari kasus kematian mahasiswi berinisial NDR yang meninggal di kamar indekos wilayah Gomong.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk hasil autopsi yang kami terima, terdapat dugaan yang mengarah pada unsur tindak pidana," kata Kepala Polsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi saat proses penyerahan jenazah NDR dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram kepada pihak keluarga korban di Mataram, Selasa.

Perihal tempus kematian dan penyebab NDR meninggal, Iptu Zulrahman mempersilakan agar hal tersebut ditanyakan kembali kepada Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra.

"Jadi, kasus ini telah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Mataram untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna membuktikan dugaan unsur pidana tersebut," ucapnya.

AKP Made Dharma yang dikonfirmasi perihal hasil autopsi jenazah NDR memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik. Menurut dia, hal tersebut terlalu dini untuk diungkapkan. Ia hanya membenarkan bahwa penanganan kasus kematian NDR kini di bawah penanganan Satreskrim Polresta Mataram.

"Kalau ngomong ada unsur pidana itu saya belum berani menyimpulkan, yang jelas kini kami melakukan penyelidikan mendalam," kata AKP Made Dharma.

Dalam rangkaian penyelidikan, ia menyebut bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian pengumpulan bukti lapangan, termasuk meminta keterangan dari para pihak yang mengetahui dan terakhir berhubungan dengan NDR.

"Kita lagi proses pemanggilan saksi-saksi. Dari hasil keterangan salah satu rekannya, dia ada mengajak beberapa orang saat menemukan jenazah NDR di kamar indekos. Itu ada empat orang yang jadinya kita panggil hari ini," ujarnya.

Selain pengumpulan keterangan dari saksi yang kali pertama menemukan jenazah NDR, kepolisian juga meminta keterangan penghuni kamar indekos lainnya.

"Begitu juga kamera CCTV sekitar lokasi, kami masih gali bukti dari sana," kata dia.

Ia membenarkan bahwa dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (18/5), kepolisian terlihat mengamankan kabel cok listrik dan kipas angin dari dalam kamar NDR.

Terkait hubungan barang tersebut dengan kasus kematian NDR, AKP Made Dharma menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Itu juga masih kita cek, apakah itu digunakan atau tidak. Masih belum kita berani buka, intinya masih pendalaman," ucapnya.

Mahasiswi yang tewas dalam usia 21 tahun asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, kali pertama ditemukan meninggal oleh sepupu bersama rekannya yang baru datang dari Jakarta pada Minggu malam (17/5).

Kedua saksi menemukan jenazah NDR dalam keadaan terlentang kaku di dalam kamar indekos dengan posisi pintu terkunci.