Diduga korupsi tunjangan guru, Kepala Kemenag Bima ditahan
Kamis, 15 Agustus 2019 20:46 WIB
Jaksa bersama para tersangka kasus pemotongan gaji guru terpencil di lingkup Kemenag Bima 2011 ketika menitipkan penahanan di Lapas Mataram, NTB, Kamis (15/8/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bima, Yaman, yang terjerat kasus korupsi pemotongan tunjangan guru Tahun 2011.
Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan yang ditemui di Mataram, Kamis, mengatakan, Yaman ditahan bersama dua tersangka lainnya yang merupakan bawahannya, yakni Irfun dan Vivi.
"Jadi kepada mereka bertiga sudah kita lakukan penahanan di Lapas Mataram. Sekarang statusnya tahanan titipan," kata Wayan.
Dijelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan alat bukti dari penyidik Kepolisian Resor Bima Kota.
"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," ucapnya.
Lebih lanjut Wayan mengatakan bahwa surat dakwaan untuk tiga tersangka telah disusun. Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram tinggal menunggu proses administrasi.
"Jadi berkasnya segera kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Penanganan kasus korupsi pemotongan tunjangan guru di lingkup Kemenag Kabupaten Bima ini bergulir cukup lama di tingkat penyidikan.
Dalam dugaannya, sejumlah guru dari tempat terpencil tidak menerima tunjangan gaji sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Peran ketiga tersangka dalam kasus ini diduga saling bekerjasama membuat proses pembayaran seolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal yang diterima para guru terpencil sudah dikurangi dari alokasi seharusnya.
Dalam kasusnya, BPKP Perwakilan NTB telah menghitung kerugian negara dan muncul nominal mencapai Rp615,6 juta. Angka itu muncul dari selisih pembayaran tunjangan yang disalurkan dengan yang seharusnya dibayarkan.
Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan yang ditemui di Mataram, Kamis, mengatakan, Yaman ditahan bersama dua tersangka lainnya yang merupakan bawahannya, yakni Irfun dan Vivi.
"Jadi kepada mereka bertiga sudah kita lakukan penahanan di Lapas Mataram. Sekarang statusnya tahanan titipan," kata Wayan.
Dijelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan alat bukti dari penyidik Kepolisian Resor Bima Kota.
"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," ucapnya.
Lebih lanjut Wayan mengatakan bahwa surat dakwaan untuk tiga tersangka telah disusun. Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram tinggal menunggu proses administrasi.
"Jadi berkasnya segera kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Penanganan kasus korupsi pemotongan tunjangan guru di lingkup Kemenag Kabupaten Bima ini bergulir cukup lama di tingkat penyidikan.
Dalam dugaannya, sejumlah guru dari tempat terpencil tidak menerima tunjangan gaji sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Peran ketiga tersangka dalam kasus ini diduga saling bekerjasama membuat proses pembayaran seolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal yang diterima para guru terpencil sudah dikurangi dari alokasi seharusnya.
Dalam kasusnya, BPKP Perwakilan NTB telah menghitung kerugian negara dan muncul nominal mencapai Rp615,6 juta. Angka itu muncul dari selisih pembayaran tunjangan yang disalurkan dengan yang seharusnya dibayarkan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Revolusi Karakter di Akar Rumput, Menggeser Pendidikan Moral dari Seremonial ke Praktik Inti
19 April 2026 19:04 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024