Dompu (ANTARA) - Anggota Satuan Res Narkoba Polres Dompu menggerebek sebuah rumah warga berinisial DK yang dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan di Desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Selasa.
Dari penggerebekan itu, Polisi menyita delapan jirigen minuman keras oplosan jenis brem siap jual.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK di Dompu, Selasa, mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi warga setempat bahwa di rumah DK merupakan tempat memproduksi minuman keras oplosan.
Aktivitas produksi dan penjualan miras oplosan tersebut, tambah Kapolres, sangat meresahkan warga, sehingga warga melapor ke polisi.
"Menurut warga, rumah DK sering menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis brem, sehingga kami lakukan penggerebekan," katanya.
Atas perbuatannya, terduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2016 tentang larangan memproduksi, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu guna penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Pemerintah tetapkan HAP jagung naik menjadi Rp5.000
Sabtu, 27 April 2024 7:59
Pemprov NTB mendukung revisi HPP jagung jadi Rp5.000
Selasa, 23 April 2024 4:34
Pj Gubernur NTB serahkan sertifikat warisan budaya untuk Dompu
Kamis, 18 April 2024 21:28
Pertamina memastikan penyaluran energi tetap aman pascagempa di Dompu
Senin, 8 April 2024 16:32
Pertamina Patra Niaga pastikan penyaluran energi tetap aman pascagempa bumi di Dompu
Senin, 8 April 2024 11:20
TNI dan Polhut gagalkan pembalakan liar di Dompu
Selasa, 26 Maret 2024 15:31
Kejari Dompu sita dokumen dari penggeledahan kantor Dikes-BPKAD
Jumat, 15 Maret 2024 20:09
Jadwal imsakiyah dan buka puasa Kabupaten Dompu 2024
Senin, 11 Maret 2024 15:37