Dompu (ANTARA) - Anggota Satuan Res Narkoba Polres Dompu menggerebek sebuah rumah warga berinisial DK yang dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan di Desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Selasa.
Dari penggerebekan itu, Polisi menyita delapan jirigen minuman keras oplosan jenis brem siap jual.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK di Dompu, Selasa, mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi warga setempat bahwa di rumah DK merupakan tempat memproduksi minuman keras oplosan.
Aktivitas produksi dan penjualan miras oplosan tersebut, tambah Kapolres, sangat meresahkan warga, sehingga warga melapor ke polisi.
"Menurut warga, rumah DK sering menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis brem, sehingga kami lakukan penggerebekan," katanya.
Atas perbuatannya, terduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2016 tentang larangan memproduksi, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu guna penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
PN Mataram terbitkan agenda sidang korupsi Puskesmas Dompu
Selasa, 19 November 2024 16:39
Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu
Selasa, 12 November 2024 15:40
Pelayanan publik di Dompu dipercepat melalui MPP
Sabtu, 9 November 2024 18:29
Pemkab Dompu salurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan
Senin, 28 Oktober 2024 15:55
Kejari Dompu tahan tersangka korupsi pembangunan puskesmas
Senin, 21 Oktober 2024 17:51
Penumpang bus yang jatuh ke jurang di Dompu ditemukan selamat
Rabu, 9 Oktober 2024 16:48
Kejari Dompu tunggu audit kasus korupsi saluran irigasi
Jumat, 13 September 2024 16:13
Cekcok panen tembakau, Suami di Dompu gorok Istri hingga tewas
Senin, 9 September 2024 8:25