BACHTIAR CHAMSYAH DIPERIKSA KPK

id


Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, terkait tindak pidana korupsi kasus pengadaan sandang/kain sarung yang diduga merugikan keuangan negara Rp37,1 miliar.

"Untuk tersangka Cecep," kata Bachtiar kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Bachtiar rencananya diperiksa komisi antikorupsi tersebut sebagai saksi atas tersangka Cecep Ruhyat.

Cecep Ruhyat adalah rekanan Departemen Sosial dalam program pengadaan sandang/kain sarung tersebut.

Cecep pada saat pengadaan tersebut menjabat sebagai Direktur PT Dinar Semesta.

Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Menteri Sosial mengeluarkan Surat Keputusan No 03/2002 tanggal 5 April 2002 tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

SK tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan masyarakat miskin yang tertimpa bencana dan bantuan usaha ekonomi produktif.

Sejak tahun 2002 hingga tahun 2008 telah terkumpul dana sebesar Rp629,7 miliar tetapi dalam pelaksanannya, dana tersebut tidak sesuai untuk peruntukkan.

Sedangkan khusus untuk pengadaan sarung dilakukan oleh rekanan Depsos yaitu Cecep Ruhyat.(*)