REGULATOR TABUNG GAS MALAYSIA BEREDAR DI MATARAM

id

Mataram, (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat menemukan regulator tabung gas Malaysia beredar bebas di sejumlah agen elpiji dan kompor gas di Mataram.

"Kami menemukan regulator tabung gas produksi Malaysia yang tidak memiliki kode Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, Hj. Ulayati Ali, di Mataram (12/7).

Ia mengatakan, regulator tabung gas produksi Malaysia itu ditemukan ketika pihaknya melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko yang menjual elpiji dan kompor gas di wilayah Kota Mataram.

Kegiatan pengawasan yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti kondisi tabung elpiji dan peralatan penggunaan tabung gas yang beredar di Kota Mataram, dilakukan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram dan Pertaminan Depo Ampenan.

Ia mengatakan, pihaknya merasa berkepentingan terhadap peredaran produk tanpa SNI. Oleh sebab itu, regulator roduksi Malaysia tersebut dibeli untuk dikirim ke Jakarta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

"Kita tidak tahu, apakah regulator ini bagus atau tidak. Segera kita komunikasikan ke pusat dengan mengirimkan sampel yang kita beli ke Jakarta," katanya.

Pemilik PT Lombok Mitra Utama, yang mengedarkan regulator tabung elpiji produksi Malaysia tersebut, Wileyani, mengaku bahwa dirinya telah puluhan tahun menjual produk tersebut. Bahkan merekomendasikan regulator impor tersebut kepada konsumen.

Regulator impor yang tidak ber-SNI tersebut bermerek Rinnai RG 620, dengan harga jual Rp100.000.

Menurut dia, harga regulator tabung gas produksi Malaysia, sedikit lebih mahal dengan regulator buatan dalam negeri yang ditawarkan dengan harga antara Rp45.000 hingga Rp60.000.

"Regulator ini dari Malaysia, memang tidak ber SNI seperti produk dalam negeri, tetapi secara kualitas, ini yang lebih bagus," kata Wileyani.

Selain yang diedarkan oleh PT Lombok Mitra Utama, Disperindag NTB juga menemukan regulator produksi Malaysia yang diedarkan oleh PT Dawita Anugerah Perkasa.(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.