Jambi (ANTARA) - Seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan masih dililit oleh ular piton (malayopython reticulatus) berukuran tiga meter lebih di hutan Desa Rejosari, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa.
Korban warga SAD yang diketahui bernama Marinding berusia 26 tahun itu ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dengan lilitan ular piton di semak belukar dalam hutan, kata Kapolsek Pamenang Iptu Fathkur Rahman ketika dikonfirmasi dari Jambi.
Informasi yang dihimpun, korban menghilang dari rumah pada Minggu 12 Juli lalu, korban pergi dari rumah untuk berburu di hutan ketika tengah malam. Setelah beberapa hari menghilang akhirnya keluarga korban dari SAD tersebut langsung melaporkan kepada Polsek Pamenang.
Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek langsung mencari informasi ke berbagai lini dan akhirnya Selasa (14/7) pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga jika ada bau busuk di hutan di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang.
Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kapolsek pemenang Iptu Fathkur Rahman langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di sana benar pihaknya menemukan korban jasad Marinding yang terbujur kaku dengan kondisi dililit ular piton berukuran panjang tiga meter lebih.
Kapolsek mengatakan pihaknya telah menemukan warga SAD yang hilang pada 12 Juli lalu dan ketika ditemukan kondisinya sudah membusuk dan masih dililit ular berukuran besar dengan panjang lebih dari tiga meter.
Diperkirakan dari lokasi kejadian, sebelum tewas korban sempat terjadi pertarungan melawan ular tersebut, karena di kepala ular tersebut terdapat luka, namun korban dililit ular itu. "Mungkin korban mau menangkap ular tersebut, namun naas malah dililit ular itu," kata Fathur Rahman.
Setelah menemukan jasad korban, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk dimakamkan. Sementara ular yang melilit korban dilepasliarkan kembali ke hutan.
Sebelum dimakamkan pihak keluarga menolak untuk pemakaman korban karena tradisi warga SAD atau orang rimba bahwa mereka atau siapa keluarganya yang mati ketika 'melangun' atau hidup berpindah pindah, tidak boleh dikuburkan dan setelah diberikan pengarahan oleh Kapolsek, akhirnya keluarga mengikhlaskan jika korban dimakamkan.
Berita Terkait
Sebelik sumpah di Pematang Kabau
Senin, 2 Desember 2024 18:38
Menteri Agraria serahkan sertifikat tanah Suku Anak Dalam
Kamis, 22 Desember 2022 6:57
Kemensos membuka akses internet untuk masyarakat 3T
Jumat, 12 Maret 2021 20:08
Kebakaran di Jakarta Pusat, satu orang meninggal
Senin, 2 Desember 2024 10:41
Sekjen HKTI Sadar Subagyo tutup usia
Minggu, 1 Desember 2024 10:06
Kasus balita tertabrak mobil dilimpahkan ke Reskrim Polresta Mataram
Jumat, 29 November 2024 17:51
PMI di NTB diminta taat prosedural agar keselamatan terjamin di luar negeri
Jumat, 29 November 2024 13:48
Lima jenazah PMI akibat kecelakaan di Malaysia tiba di Lombok
Jumat, 29 November 2024 13:00