"Tentu kita mendesak untuk dipercepat penyelesaiannya. Karena apa ini sudah lewat batas waktu yang direncanakan pada Agustus semua sudah harus tuntas," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi di Mataram, Rabu.
Menurut Sambirang, bahwa proses penggabungan harus menuai kejelasan dan sifatnya sangat penting. Sebab, merger diperlukan, agar bisa segera konsolidasi modal pihak ketiga untuk optimalisasi pelayanan fasilitas kredit ke UMKM.
"Makanya itu kita mendorong ini bisa secepatnya diselesaikan," ujarnya.
Selain persoalan penggabungan, politisi PKS dari daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Sumbawa Barat dan Sumbawa ini, juga menyoroti soal rekruetmen calon Direksi PT BPR NTB yang harus dilakukan secara transparan.
"Intinya harus dipercepat dan proses perekrutan direksinya harus dilakukan secara terbuka," tegas Sambirang.
Tak hanya itu, ia juga menekankan dalam proses perekrutan bankir profesional dari eksternal BPR harus pula diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon direksi.
"Nah, itu supaya ada transfer nilai dan kultur perusahaan yang baru dan lebih kompetitif serta progresif. Mereka (dari eksternal BPR) harus diberikan ruang juga, tentu yang sesuai ketentuan dan kualifikasi," imbuhnya.
Disisi lain Sambirang pun tak menampik, ia juga mengaku, cukup menyayangkan, karena hingga saat ini terkesan belum menuai kejelasan. Maka dari itu, ia kembali menegaskan, segala proses terkait BPR harus disegerakan. Termasuk soal perekrutan calon direksi tadi.
"Ini kan molor terus, mau sampai kapan?. Harus dipercepat lah, ini kan kesannya jadi tidak ada kejelasan. Dan kami Komisi III mendorong agar proses itu segera diselesaikan. Kemudian berikan ruang dari eksternal BPR untuk mengikuti proses calon direksi, tentunya harus transparan," katanya.
Untuk diketahui, merger PD BPR menjadi PT BPR ditargetkan tuntas pada Agustus 2020. Namun, hingga akhir September, belum juga ada tanda-tanda skema maupun proses merger BUMD milik Pemprov dan Pemda kabupaten/kota di NTB itu bakal berjalan.
Gubernur NTB H Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi terkait molornya target penggabungan BPR tak menampik hal itu. Menurut dia, persyaratan untuk melakukan penggabungan 8 PD BPR sesuai yang ditetapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB juga tidak semudah dibayangkan.
"Kelengkapan persyaratan ini yang masih kita lakukan. Salah satunya, sertifikasi para calon direksi dan komisarisnya yang masih kita lengkapi hingga kini," kata Gubernur.
Bang Zul mengaku, lambatnya pengajuan persyaratan merger delapan PD BPR NTB ke OJK juga dipicu Kepala Biro Perekonomian Setda NTB H Aminurrahman baru sembuh dari sakitnya.
Oleh karena itu, komunikasi untuk melengkapi persyaratan pengajuan ke OJK juga terhambat selama ini.
"Memang ada target yang terlampaui. Tapi, kita harus pahami kondisi kepala OPD yang menangani prosesnya juga tengah sakit. Dan baru dua hari ini, beliau (Karo Perekonomian) mulai ngantor lagi," kata Gubernur.
Bang Zul berharap semua pihak, termasuk kalangan DPRD NTB agar juga memaklumi kendala yang dihadapi oleh OPD terkait, sehingga proses merger itu, molor hingga saat ini.
"Pastinya keterlambatan itu harus dimaknai untuk memberi kesempatan ulang agar melengkapi persyaratan yang diminta oleh OJK. Termasuk, jangan sampai kita buka proses rekrutmen calon direksi dan komisarisnya tapi enggak ada satupun orang yang kita masuk," jelas gubernur.
Sementara itu, Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR NTB Lalu Suwandi Arwan mengakui jika hingga saat ini pihaknya terus berpacu melengkapi semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan ke OJK NTB.
Termasuk sudah mulainya bekerja tim vendor IT terkait kesiapan infrastruktur teknis data BPR NTB yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.
"Kami di tim terus berpacu dan bekerja menyiapkan semua kesiapan dokumen untuk diajukan ke OJK," ujarnya.
Hanya saja, Lalu Arwan tak menampik jika hingga saat ini tahapan seleksi calon pengurus, baik itu calon direksi, dewan pengawas dan juga komisaris masih belum dilaksanakan.
Karena hal tersebut menjadi kewenangan pemegang saham untuk menunjuk siapa saja calon pengurus yang akan mengikuti seleksi. Rencananya, untuk calon direksi terdapat empat jabatan dan nantinya akan diusulkan masing-masing dua calon setiap jabatan, sesuai syarat dari OJK.
Belum adanya kejelasan kapan pelaksanaan seleksi calon pengurus, membuat Lalu Arwan tidak berani memastikan target September bisa masuk dokumen pengajuan ke OJK.
Karena syarat utama yang harus diajukan bersamaan dengan dokumen lainnya adalah nama-nama calon pengurus yang nanitnya akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propert test yang dilaksanakna oleh OJK dalam waktu 20 hari kerja.
"Untuk target kapan diajukan ke OJK, belum berani kami pastikan. Karena untuk proses seleksi dan nama nama calon pengurus menjadi kewenangan pemegang saham," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026