Mataram,  (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri tentang panduan pengembangan industri unggulan Nusa Tenggara Barat, sebagai bentuk dukungan terhadap program unggulan sapi, jagung dan rumput laut.

   Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Sudarman, di Mataram (22/12), mengatakan, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No.100/M-IND/PER/8/2010 tentang "Road Map" atau Peta Panduan  Pengembangan Industri Unggulan NTB yakni bumi sejuta sapi, peningkatan produksi jagung dan rumput laut (Pijar).

   "Lahirnya Permenin tersebut tidak lepas dari penilaian pemerintah pusat terhadap program Pemerintah Provinsi NTB itu. Permen tersebut bahkan secara implisit memandu arah program Pijar, sehingga bisa dinikmati masyarakat," ujarnya.

   Selain Pijar, kata dia, Permen Perindustrian tersebut juga merangkul dua program unggulan lainnya yakni program di sektor peningkatan kualitas kerajinan dan sektor peningkatan kuantitas dan kualitas perikanan.

   Permen Perindustrian tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi NTB memberikan gambaran tentang program unggulan Pijar dan kerajinan serta perikanan di kantor Kementerian Perindustrian, sebanyak dua kali.

   Dalam Permen tersebut, dipetakan sektor industri meliputi industri makanan dan industri kerajian. Industri makanan berorientasi untuk makanan yang berbahan baku olahan sapi, olahan jagung, olahan rumput laut dan olahan ikan.

   Permen itu juga memetakan sasaran pengembangan, strategi pengembangan yang diukur dalam periode jangka menengah (2010-2014) dan jangka panjang 2015-2025.

   "Pada bagian kerangka pengembangan industri, pemerintah mentargetkan sasaran dalam meningkatkan industri olahan, jumlah industri kecil dan menengah berbasis Pijar dan perikanan," ujarnya.

   Sudarman mengatakan, dalam kerangka pengembangan juga dipetakan unsur penunjang industri mencakup periode peningkatan teknologi pada industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia,  akses pasar dan penguatan infrastuktur baik jalan maupun kelistrikan.

   Dalam menciptakan industri tersebut, katanya, Permen menetapkan tiga model industri yang saling bersinergi satu sama lain yaitu, industri inti, industri penunjang dan industri terkait (makanan, farmasi serta hotel dan restoran).

   "Kami berharap dengan adanya Permen ini, dukungan terutama pembiayaan dari kementerian untuk NTB menjadi lebih optimal," katanya.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026