Jakarta (ANTARA) - Ahli bahasa, Prof Wahyu Widodo yang dihadirkan dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Jumat, mengungkapkan undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.
Hal ini diungkapkan Prof Wahyu Widodo saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.
"Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu (mencontohkan kepada termohon)," kata Profesor Wahyu.
Menurut Profesor Wahyu, undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.
Berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.
"Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori," kata Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu.
"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu," ujar Wahyu.
Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi COVID-19.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.
Karena pertanyaan yang diajukan oleh permohon mengulang penjelasan ahli yang sudah ditanyakan termohon. Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.
Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.
"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?," tanya hakim.
Profesor menjawab, dasar penghasutan dari kontes bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.
"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Profesor Wahyu.
Sebelumnya, sidang kelima Praperadilan Rizieq menghadirkan saksi dan ahli dari termohon. Para termohon dalam perkara ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya (Termohon I), Kapolda (Termohon II) dan Kapolri (Termohon III).
Ahli pertama yang dihadirkan termohon adalah ahli pidana Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia, yang menjawab pertanyaan seputar proses penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam sebuah perkara.
Hingga berita diturunkan, sidang masih bergulir untuk memintai keterangan saksi ketiga termohon yang menghadirkan Andre Josua, dosen dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Berita Terkait
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 13:52
Kasus tes usap, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara
Kamis, 24 Juni 2021 12:10
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor
Kamis, 3 Juni 2021 13:08
Rizieq Shihab menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI
Jumat, 28 Mei 2021 11:51
Rizieq Shihab menyampaikan doa untuk Munarman
Rabu, 28 April 2021 15:43
Hoaks! video oknum jaksa terima suap perkara Rizieq Shihab
Minggu, 21 Maret 2021 6:21
Polri: kondisi Rizieq Shihab sehat walafiat di Rutan Bareskrim
Selasa, 26 Januari 2021 5:59
Bareskrim menetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus RS UMMI Bogor
Senin, 11 Januari 2021 11:55