Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik di bidang pertanahan saat ini diprioritaskan untuk tanah dan fasilitas umum milik pemerintah, bukan masyarakat.
"Sejauh ini, infomasi yang kami terima dari pemerintah pusat bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik adalah untuk tanah dan fasilitas umum milik pemerintah bukan untuk masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Kemal Islam guna menanggapi banyaknya masyarakat yang khawatir akan kehilangan aset tanah miliknya apabila terjadi penarikan sertifikat tanah konvensional, untuk kemudian diproses menjadi sertifikat elektronik.
Kemal mengakui, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait standar operasional prosedur (SOP) penerbitan sertifikat tanah elektronik tersebut, dan kepastian sasarannya untuk masyarakat umum.
"Untuk secara detail teknis SOP sertifikat tanah elektronik ini, kami belum ada informasi resmi. Jadi kami harap masyarakat tenang dan jangan khawatir," kata Kemal.
Kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik dikeluarkan oleh pemerintah, masih menurut dia, adalah dengan tujuan untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
"Karena itu, kami masih menunggu informasi dan petunjuk teknis pelaksanaan program sertifikat tanah elektronik agar masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian," ujar Kemal.
Berita Terkait
PLN UIP Nusra Kantongi Sertifikat ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan
Minggu, 10 November 2024 20:20
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' memiliki sertifikat halal
Selasa, 1 Oktober 2024 17:19
Wamen ATR serahkan sertifikat tanah warga Polehan
Selasa, 3 September 2024 5:12
Implementasi sertifikat tanah Elektronik lampaui target
Kamis, 22 Agustus 2024 8:51
BPN mulai bagikan sertifikat tanah Program PTSL di Lombok Tengah
Selasa, 20 Agustus 2024 13:39
KPK sebut 6.000 lahan pemda di NTB belum sertifikat
Jumat, 16 Agustus 2024 5:00
BPJPH siap cek sertifikat halal Roti Aoka
Kamis, 25 Juli 2024 6:48
Kementerian ATR melakukan inventarisasi sertifikat lahan 537 perusahaan Sawit
Kamis, 25 Juli 2024 6:33