Warga Desa Senaru tuntut pengembalian aset adat dari Pemkab Lombok Utara

id Raden Akria Buana

Warga Desa Senaru tuntut pengembalian aset adat dari Pemkab Lombok Utara

Air terjun Sendang Gile

Senaru (ANTARA) - Warga Desa Senaru, Lombok Utara menuntut pengembalian aset obyek wisata yang telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sejak 2014.

 "Tanah itu (obyek wisata) merupakan milik adat jadi harus dikembalikan kepada pemiliknya," kata Kepala Desa Senaru, Raden Akria Buana kepada Antara, Minggu.

Aset objek wisata yang dimiliki Desa Senaru, yakni, Air Terjun Sendang Gile yang diambil alih oleh Pemkab Lombok Utara sejak 2015 dan pendakian Gunung Rinjani sejak 2014.

Pasalnya secara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur soal pengelolaan aset desa tersebut.

Sebelum diambil alih, kata dia, pihak desa telah diatur persentase pendapatan obyek wisata tersebut. Seperti, 15 persen untuk Desa Bayan selaku pemilik sumber air dan hutan adat serta "Meloqa Perumbaq Daya" (mengawasi hutan adat dan satwa), 30 persen untuk pemerintah daerah, dan 50 persen untuk pemilik aset yakni Desa Senaru. 

"Kenyataannya saat ini semuanya diambil oleh Pemkab Lombok Utara, tidak ada lagi persentase," katanya.

Bahkan sampai soal pengelolaan aset itu, kata dia, tenaga kerjanya berasal dari luar Desa Senaru. "Kami benar-benar jadi penonton di daerah sendiri," tandasnya.

Ironisnya, kata dia, saat pengambilalihan aset itu oleh Pemkab Lombok Utara dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat. "Itu dilakukan secara diam-diam," tandasnya.

Padahal seluruh aset itu merupakan milik leluhur masyarakat desa adat Bayan. "Bahkan sampai-sampai kantor desa juga disertifikat milik pemda," tandasnya.