Curi HP butut dan galon air, pria ini terancam tujuh tahun penjara

id HP

Curi HP butut dan galon air, pria ini terancam tujuh tahun penjara

Barang bukti

Dompu (ANTARA) - Aparat Polsek Woja mengamankan seorang remaja berinisial BR (26) warga Dusun Buncu, Desa Matua, Kabupaten Dompu, di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (3/3) karena diduga mencuri handphone dan galon air mineral di rumah warga.

Ia tak menyangka, akibat dari aksi yang dilakukannya tersebut tersebut, BR dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sesuai laporan korban dan setelah diselidiki, BR diduga kuat yang melakukan pencurian tersebut dan diancam hukuman 7 tahun penjara," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Jumat (5/3).

Dari keterangan korban, ia meninggalkan rumah pada Senin (22/2) sekitar pukul 03.00 WITA dan sebelumnya telah memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.

Namun saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan. Setelah dicek barang-barang milik korban, ternyata satu unit hanphone senter nokia dan satu galon air mineral hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Woja Aipda Muhammad Syarifuddin SH melakukan penyelidikan. Setelah diketahui dugaan pelaku, polisi mendatangi rumah dan langsung menginterogasi BR.

"BR mengakui perbuatannya sementara barang bukti handphone dan galon sudah dijual," ungkapnya.

BR saat ini diamankan di Mapolsek Woja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.