Wagub NTB mengajak warga tetap patuhi prokes selama Ramadhan

id NTB,COVID-19,Prokes COVID-19,Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah,Wagub NTB ajak warga patuhi prokes,patuhi prokes selama Rama

Wagub NTB mengajak warga tetap patuhi prokes selama Ramadhan

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Sitti Rohmi Djalilah. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj Sitti Rohmi Djalilah mengajak masyarakat menjaga pengendalian penularan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT," ujar Wagub NTB, saat menggelar rapat virtual bersama kabupaten/ kota di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 450.1/03/Fum, yang mengatur tentang beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah selama Ramadhan. Di antaranya tentang pelarangan pelaksanaan sahur dan berbuka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan Ibadah Tarawih, Shalat Fardhu, I'tikaf dan Tadarus serta Nuzulul Quran dan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukena sendiri dan membawa kantong tempat alas kaki.

Selain itu, surat edaran tersebut juga membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.

Setiap masjid dan mushalla juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat.

Sedangkan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadhan.

Selain itu, dalam rapat tersebut, wagub juga mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi COVID-19, terutama untuk lansia yang masih belum signifikan, sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur nomor 180/2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Corona.

Sedangkan terkait antisipasi menjelang Idul Fitri, Wagub berharap agar pada minggu ketiga dan keempat Ramadhan, Satgas kabupaten dan kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat, serta pintu-pintu masuk dalam mengantisipasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.