LOMBOK BARAT SEGERA BUKA PENGHALANG PEMBANGUNAN SPP

id



          Mataram,  (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat segera membuka papan penghalang di lokasi pembangunan gedung Sekolah Pembangunan Pertanian di Labuapi, karena Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah melengkapi semua jenis perizinan.  
    "Kalau Pemprov NTB sudah melengkapi semua jenis perizinan, maka Senin (28/2) nanti, kami buka papan penghalang itu," kata Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lombok Barat H. Lalu Winengan, di Mataram (26/2).

         Ia mengatakan, pihaknya mengawal Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Lombok Barat saat menghentikan pembangunan gedung Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) di Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu.        
    BP2T Lombok Barat yang berkewenangan menghentikan paksa pembangunan gedung SPP di Labuapi itu, karena belum didukung Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, belum ada pemberitahuan dari Pemprov NTB.

         BP2T Lombok Barat melibatkan Satpol PP kabupaten itu untuk memasang papan penghalang aktivitas di areal seluas dua hektare lebih milik Pemprov NTB itu, sejak Senin (21/2), meskipun aktivitas pembangunan gedung SPP itu baru diawali dengan pemasangan pagar keliling menggunakan seng.

         Sampai Sabtu (26/2) siang, papan penghalang aktivitas di lokasi pembangunan SPP itu masih ada, karena Pemprov NTB tengah melengkapi berbagai perizinan yang dibutuhkan.

         "Senin nanti, kita lihat, kalau izin-izin sudah lengkap maka blokade papan di pintu masuk lokasi pembangunan gedung SPP itu dibuka. Kalau belum, ya terpaksa begitu terus," ujarnya.

         Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menghentikan paksa pembangunan gedung SPP di Labuapi, yang dilakukan kontraktor mitra Pemerintah Provinsi NTB yakni PT Damai Indah, karena tidak dibekali berbagai izin, termasuk Izin Membangun Bangunan (IMB).

         Pembangunan gedung SPP itu akan berlangsung dalam tiga tahapan, dan tahapan pertama didukung anggaran sebesar Rp93 miliar yang bersumber dari dana tanggungjawab sosial (CSR) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).

         Gedung SPP Mataram yang berlokasi di arel yang hendak dibangun "Islamic Center" segera dirobohkan, kemudian direlokasi ke areal milik Pemprov NTB di Labuapi, Lombok Barat. (*)