Cinta buta ke sang pacar, wanita ini nekat curi sepeda motor di Gunung Sari Lobar

id Curi

Cinta buta ke sang pacar, wanita ini nekat curi sepeda motor di Gunung Sari Lobar

Petugas menggiring wanita paruh baya berinisial ESW (tengah) yang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di wilayah Batulayar, untuk memenuhi permintaan uang sang pacar di Bali, di Mapolsek Gunungsari, NTB, Selasa (29/6/2021).

Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menangkap seorang wanita paruh baya berinisial ESW (50), asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua untuk memenuhi permintaan uang sang pacar di Bali.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu, mengatakan, motif aksi pencurian yang terjadi di kawasan Perumahan Gunungsari Indah, Kabupaten Lombok Barat, ini terungkap dari pengakuan pelaku.

"Dalam pengakuannya, dia terpaksa mencuri untuk pacarnya di Bali yang minta dikirimkan uang," kata Heri.

Kronokogis pengungkapan kasus pencurian ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana. Dalam keterangannya, Eka mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan korban.

Kemudian dasar pihaknya melakukan penangkapan sesuai dengan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Pelaku terekam melancarkan aksi kejahatannya seorang diri.

"Dalam rekaman CCTV milik korban, terlihat pelaku melancarkan aksinya dengan modus bertamu," kata Eka.

Dari penangkapan ESW pada Selasa (29/6) siang, terungkap kendaraan roda dua milik korban telah digadaikan. Kepada polisi, ESW mengaku sudah menghabiskan uang hasil gadai kendaraan milik korban.

"Selain dikirim ke pacarnya di Bali, sebagian dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan beli sabu," ujarnya.

Meskipun sudah habis digunakan, namun Eka mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kendaraan korban dari seorang pria penerima gadai berinisial MA.

"Karena perannya sebagai penadah barang curian, MA turut kita tangkap," ucap dia.

Lebih lanjut, kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Gunungsari. Untuk ESW, terancam dikenakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan MA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.