Polresta Mataram menangkap anggota sindikat bandar sabu

id kasus narkoba,sindikat narkoba,polresta mataram

Polresta Mataram menangkap anggota sindikat bandar sabu

Petugas kepolisian mengawal dua pria yang diduga sebagai anak buah atau anggota sindikat bandar sabu berinisial SJ alias Ca'e, dalam penangkapan di wilayah Bertais, Mataram, NTB, Selasa (6/7/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pria yang diduga anggota sindikat bandar sabu berinisial SJ alias Ca'e.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan tim menangkap dua pria berinisial MW dan JA di rumah SJ yang berada di Pengempel Indah.

"Keduanya kita tangkap saat sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah Ca'e," kata Yogi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu klip plastik bening berisi sabu dan alat isap beserta pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat serbuk sabu.

"Total barang bukti sabu yang diamankan 1,86 gram," ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku ini, katanya, merupakan tindak lanjut informasi lapangan bahwa Ca'e yang masuk dalam daftar buronan Polresta Mataram kembali ke rumah yang jauh hari sebelumnya sudah ditandai dengan garis polisi.

Pemasangan garis polisi dilakukan kepolisian dari kasus penangkapan pada awal Juni 2021, yakni pria berinisial GD dan seorang nenek berinisial EP. Dari keterangan keduanya yang kini menjadi tersangka terungkap peran Ca'e sebagai pemasok sabu.

Dalam kasus itu, langkah pengembangan telah dilakukan. Namun demikian, penggerebekan di rumah Ca'e pada saat itu tidak membuahkan hasil karena Ca'e tidak berada dari rumahnya sesaat setelah GD dan EP tertangkap.

"Dengan adanya penangkapan dua anak buahnya, kini patut diduga Ca'e masih menjalankan bisnis sabu di Mataram," ujar Yogi.

Ia mengatakan MW dan JA kini diamankan di Mapolresta Mataram. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, MW dan JA sebagai tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.