Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Satu pencuri sepeda motor berinisial MIH alias Ir (26), dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur, Jumat (6/9).

Petugas juga menangkap rekannya FR alias Ujik (32) serta penadah sepeda motor hasil curian bernama Igong (38). Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim polres Lombok Timur Iptu M Fajri saat dikonfirmasi, Senin, membenarkan adanya tiga orang pelaku terkait kasus curanmor, ditangkap Tim Puma Polres Lotim di wilayah Desa Lenek, Kecamatan Lenek.

"Para pelaku, termasuk pelaku utama kami tangkap di wilayah desa Lenek, berdasarkan pengembangan dari pelaku yang ditangkap lebih dahulu," ucapnya.

hanya saja saat penangkapan dilakukan menurut Fajri, Ir salah seorang pelaku berusaha menyerang salah satu anggota menggunakan sajam, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas di kaki bagian kanan.

Menurut Fajri, selain menangkap pelaku dan penadahnya, pihaknya juga berhasil amankan barang bukti dari ketiga pelaku, yaitu satu unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya, satu buah kunci T yang digunakan beraksi, termasuk Lima unit sepeda motor hasil pengembangan dan sebilah sajam.

"Ketiga pelaku ini kerap beraksi, tapi baru kali ini mereka ditangkap," katanya, seraya mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan, guna mengungkap jaringannya.

"Dalam kasus ini, dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan penadahnya di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelasnya.

Sementara itu para pelaku saat dimintai komentarnya, tak satupun yang membantah,kalau mereka mengakui aksi, yaitu melakukan aksi curanmor, dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. 

Hasil aksinya inipun, pelaku langsung menjual kepada penadah dengan harga Rp1,7 juta, dan penadahpun telah menjual barbuk yang dibeli ke orang lain dengan harga Rp3 juta.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026