Mantan ULP NTB: Dokumen penawaran penyedia benih jagung sudah sesuai syarat

id saksi kasus jagung,mantan kepala ulp ntb,sidang korupsi,husnul fauzi

Mantan ULP NTB: Dokumen penawaran penyedia benih jagung sudah sesuai syarat

Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Nusa Tenggara Barat Swahip (tengah) dalam kesaksiannya dalam sidang korupsi pengadaan benih jagung untuk terdakwa Husnul Fauzi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (14/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Nusa Tenggara Barat Swahip menyatakan dokumen penawaran dari penyedia benih jagung program pengadaan pada tahun 2017 sudah sesuai syarat hasil evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Barang Tim 75.

"Saya tanya ke ketua pokja, semua sudah sesuai. Penawarannya juga sudah sesuai. Jadi tidak ada laporan masalah," kata Swahip dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.

Begitu juga dengan pertanyaan JPU perihal tanggapan pejabat pembuat komitmen (PPK) usai menerima laporan Pokja Barang Tim 75 terkait hasil penunjukan langsung PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) sebagai penyedia benih jagung.

Swahip yang hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Husnul Fauzi, kuasa pengguna anggaran (KPA) di proyek ini menyatakan bahwa PPK, yakni Ida Wayan Wikanaya telah menerima hasilnya tanpa ada keluhan ataupun penolakan.

"Seingat saya tidak ada surat penolakan dari PPK," ujarnya.

Pernyataan Swahip yang demikian dikuatkan dengan bukti terbitnya surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) oleh PPK. Bahkan, PPK telah menindaklanjutinya dengan penandatanganan surat perjanjian kerja (kontrak) dengan kedua pihak penyedia benih jagung.

Dalam surat dakwaan Husnul Fauzi untuk proses penunjukan langsung PT SAM sebagai penyedia benih jagung varietas Bima 14, Bima 15, Bima 19, dan Bima 20 dengan nilai kontrak Rp17,256 miliar, Pokja Barang Tim 75 menyimpulkan bahwa PT SAM telah lulus dalam proses evaluasi.

Hal tersebut sesuai dengan lampiran bukti susunan berita acara hasil evaluasi Pokja Barang Tim 75 Nomor: 045.2.P1/88.a.6/ULPNTB/2017, tertanggal 11 September 2017.

Namun dalam temuannya, JPU menyampaikan bahwa salah satu dokumen yang seharusnya turut untuk dievaluasi dan harus dilampirkan dalam dokumen penawaran adalah surat dukungan suplai dari produsen benih jagung. Hal itu disampaikan karena PT SAM sebagai perusahaan yang bukan merupakan produsen benih jagung.

Karena tidak dilengkapi dengan lampiran demikian, seharusnya PT SAM dinyatakan oleh Pokja Barang Tim 75 tidak lulus dan gugur sebagai penyedia benih jagung.

Terkait dengan persoalan ini, JPU belum mampu mengungkap fakta dari peran serta keterlibatan terdakwa Husnul Fauzi sebagai dalang munculnya kerugian negara senilai Rp27,35 miliar.

Begitu pula dengan kejanggalan dari permohonan penunjukkan langsung oleh PPK yang terkonfirmasi masuk pada 13 September 2017. Surat tersebut masuk lebih dari sepekan setelah saksi Swahip sebagai Kepala ULP NTB menerbitkan surat perintah tugas terhadap Pokja Barang Tim 75 untuk melakukan penunjukan langsung terhadap paket pengadaan benih jagung hibrida dengan anggaran senilai Rp17,284 miliar.

"Saya lupa, karena waktu itu saya cuti," ucap Swahip.