Dishub mulai tertibkan PJU Ilegal di Lombok Tengah

id PJU

Dishub mulai tertibkan PJU Ilegal di Lombok Tengah

PJU resmi yang dibangun Pemkab Lombok Tengah di Jalan Protokol Kota Praya (Foto/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mulai menertibkan penerangan jalan umum (PJU) ilegal dalam rangka menurunkan biaya pembayaran listrik.

"Total PJU ilegal yang terdata itu sekitar 5.800 titik yang tersebar di 12 Kecamatan di Lombok Tengah," kata Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Lalu Ardhyka di Praya, Selasa. 

Dari ribuan PJU ilegal tersebut yang telah dibongkar atau ditertibkan baru mencapai  800 titik, sebagian besar di wilayah Utara Lombok Tengah. 

"PJU ilegal yang kita bongkar itu yang menerangi halaman rumah, perkantoran maupun tempat usaha lainnya. Kalau yang menerangi jalan kita tidak bongkar," katanya. 

Ia mengatakan, total biaya listrik PJU yang dibayarkan pemerintah daerah kepada PLN mencapai Rp1,4 miliar baik yang resmi maupun ilegal. Sedangkan untuk biaya PJU resmi yang seharusnya dibayar itu Rp160 juta.

"Artinya PJU ilegal di Lombok Tengah yang ada saat ini cukup banyak. Karena Rp900 juta kita bayar untuk PJU ilegal," katanya. 

Oleh sebab itu, pihaknya telah mulai melakukan penertiban terhadap PJU illegal dengan harapan biaya pembayaran PJU di Lombok Tengah kedepannya bisa menurun. 

Penertiban PJU ilegal tersebut ditargetkan bisa tuntas sampai 2 tahun kedepan, karena hasil dilapangan PJU ilegal itu cukup banyak. 

"Setelah kita bongkar, pembayaran PJU itu menurun setiap bulannya Rp60 juta," katanya. 

Berdasarkan data yang ada, sebagian besar PJU ilegal itu ada di wilayah Kecamatan Batukliang dan Kecamatan Janapria dan 10 Kecamatan lainnya yang ada di Lombok Tengah. 

"Yang jelas kita akan tertibkan. Jika dana itu kita pakai untuk bangun PJU resmikan pasti Lombok Tengah akan terang benderang," katanya.