Pemprov NTB tunda kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano

id NTB,Pemprov NTB,Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Ditunda,Lombok,Sumbawa

Pemprov NTB tunda kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano

Sejumlah penumpang dan kendaraan sedang menaiki kapal penyeberangan rute Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur-Poto Tano di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA/Nur Imansyah/dok).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya menunda kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano sebesar 15 persen yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Asisten II Setda Pemerintah Provinsi NTB, M Husni mengatakan, penundaan disepakati melalui keputusan Rapat Kordinasi (Rakor) yang dilakukan Dinas Perhubungan NTB bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), dan tim kajian lainnya.

"Yang jelas tetap ada kenaikan, tapi kita tunda untuk kajian ulang. Bisa saja 15 Januari mulainya, 1 Februari, atau kapan. Intinya kita akan lakukan kajian ulang lagi," ujar Husni di Mataram, Jumat.

Ia menjelaskan, penundaan ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi antara pemerintah dengan masyarakat yang diwakili Organda.

Dalam kajian nantinya, akan melibatkan semua stakeholder lainnya. Selain dari Dinas Perhubungan NTB, ada juga dari Organda, Gapasdap, dan tim ahli. 

Apakah kenaikannya tetap 15 persen sesuai keputusan Gubernur NTB nomor 550-776 tahun 2021 dan keputusan Direksi PT ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP 2021? Husni mengaku belum bisa memastikan. 

Di satu sisi menurut Husni, rencana kenaikan tarif sebesar 15 persen itu cukup rasional. Sebab jika melihat dari inflasi atau Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB pada 2017, hanya Rp1,6 juta sekian. Kemudian pada tahun 2022, UMP naik menjadi Rp2,2 juta sekian.

"Jadi ada kenaikan 30 persen. Sedangkan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano sejak 2017 belum ada penyesuaian. Jadi wajar ada kenaikan. Kan biaya mereka merawat kapal besar. Belum untuk penyediaan tambahan fasilitas lainnya," kata mantan Kepala Dinas Pertambangan NTB tersebut. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano itu diatur melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan - Poto Tano di Provinsi NTB.

"Penyesuaian tarif ada kenaikan 15 persen, untuk Kayangan - Poto Tano dan mulai diberlakukan 1 Januari 2022," ujarnya.

Faozal menjelaskan, kenaikan tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano tidak serta merta. Prosesnya sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir.

Hal ini bermula dari usulan atau permintaan dari pihak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan yang diajukan pada Juli 2021.

Gapasdap Kayangan Poto Tano meminta tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano disesuaikan dengan kenaikan 25,5 persen dari tarif dasar. Alasannya karena biaya operasional kapal meningkat, sementara tarif penyeberangan selalu stagnan dalam lima tahun terakhir.

Menurut Faozal, berdasarkan permintaan Gapasdap tersebut, Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan kemudian membentuk tim membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan - Poto Tano yang beranggotakan Dishub, ASDP, Gapasdap, Organda, dan juga akademisi Universitas Mataram (Unram).

"Dari proses itu, kita lakukan rapat pembahasan kurang lebih empat kali. Kita juga minta hitung-hitungan dari akademisi Unram, sehingga dari usulan Gapasdap kenaikan 25,25 persen, akhirnya bisa ditekan sehingga kenaikan penyesuaian disepakati sebesar 15 persen dari tarif dasar dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat," ucapnya.

Faozal menjelaskan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano akan disertai dengan peningkatan pelayanan di rute penyeberangan tersebut.

Komitmen para pengusaha kapal untuk memberikan pelayanan dan jasa yang  Bersih, Sehat, Aman dan Ramah Lingkungan (CHSE). 

"Mereka akan selalu mengoperasikan kapal angkuan penyeberangan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan demi kenyamanan penumpang," katanya.

Sementara itu Ketua Organda NTB, Junaidi Kasum mengaku bahwa keberadaannya mewakili masyarakat, khususnya penumpang Pelabuhan Kayangan-Poto Tano. 

"Kita keputusan itu dipending, sembari melengkapi syarat lainnya. Kaji dulu dong analisa ekonomi, analisa sosial dan lainnya. Intinya kita setuju, tapi tahapannya harus lengkap dan tuntas," katanya.