SATPOL PP NTB TERTIBKAN PERANG MERCON ANTARKAMPUNG

id

          Mataram, 5/8 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menertibkan aksi perang mercon antarkampung di lokasi tertentu di Kota Mataram, yang mencuat setiap malam sebelum dan sesudah shalat taraweh.          Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) Ibnu Salim di Mataram, Jumat, mengatakan, upaya penertiban sudah dilakukan sejak dua hari lalu, namun masih saja ada pihak tertentu yang membunyikan mercon atau petasan berefek ledakan itu.          "Mercon atau petasan berefek ledakan itu diluncurkan dari satu kampung ke kampung lainnya, seperti dari Majeluk ke Dasan Agung atau sebaliknya. Itu rentan masalah karena petasan berefek ledakan itu mengarah ke rumah penduduk," ujarnya.          Ibnu mengatakan, dalam aksi penertiban perang mercon antarkampung yang dilakukan sejak dua malam terakhir ini, pihaknya menyita beberapa mercon atau petasan yang belum diledaKkan, dan kembang api lainnya yang dianggap rentan menimbulkan masalah sosial.          Namun, Satpol PP NTB itu tidak mengamankan pelakunya atau orang yang kedapatan membawa mercon atau petasan berefek ledakan itu.          "Kami tidak menangkap orangnya, tetapi menyita mercon atau petasannya kemudian menyuruh bubar. Maksudnya agar aksi perang mercon antarkampung itu bubar dan tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.          Dalam aksi penertiban itu, Satpol PP NTB bekerja sama dengan Satpol PP Kota Mataram demi kelancaran tugas dan kemudahan pengawasan di lapangan.          Satpol PP NTB juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian baik Polda NTB maupun Polres Mataram, terkait penertiban perang mercon antarkampung itu.          Versi Polri, hanya tiga merek kembang api impor dari China yang boleh diedarkan, namun hanya tujuh hari menjelang lebaran.          Ketiga merek kembang api itu yakni Golden Eagle (GE), Flash Light (FL) dan Top, namun terbatas pada kode dagang tertentu dan diameternya maksimal dua inci, seperti Roman Candles 1,5 inci dengan kode dagang GE 1508 F dan GE 1208 F ukuran 1,2 inci, yang boleh didistribusikan.          Dengan demikian, tidak semua jenis kembang api impor dengan merek dagang GE boleh dijual, seperti GE 5032, GE 02118 dan GE 1003 B/B, karena belum terdata di Mabes Polri. Daya ledak kembang api impor kode dagang yang belum terdata itu cukup kuat.          Dari pantauan lapangan, sejak hari pertama puasa 1 Agustus lalu, mencuat ledakan petasan di jalan-jalan strategis di Kota Mataram seperti Jalan Majapahit, Udayana dan Jalan Pejanggik serta jalan antarkampung.          Suara ledakan petasan itu tidak beda jauh dengan suara ledakan senjata organik standar kepolisian dan TNI sehingga sejumlah warga mengklaim sangat terganggu dengan suara ledakan petasan itu.          Ledakan petasan itu terjadi menjelang jadwal buka puasa dan setelah sholat taraweh serta saat sahur. (*)